PajakOnline.com—Sejumlah pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masih ada yang memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Apa yang dimaksud pemutihan pajak? Pemutihan pajak merupakan program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.
Pemutihan pajak bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak para pemilik kendaraan dan ke depannya meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan. Biasanya program pemutihan pajak ini selalu ditunggu-tunggu warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Jadi, dalam pemutihan pajak, pemilik kendaraan tetap membayar pajak kendaraan, namun besaran nilai pajaknya tidak besar atau dikurangi dari penghapusan denda atau sanksinya akibat menunda pajak kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor memiliki dua jenis pajak, yakni pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan setiap tahun dan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap 5 (lima) tahun.
Untuk pajak tahunan dapat dibayar oleh pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan pajak per lima tahun akan dikenakan bertepatan dengan mengganti pelat kendaraan.
Sementara itu, besarnya nilai pajak kendaraan yang harus dibayar bervariasi, tergantung pada jenis, tahun, serta kepemilikan yang keberapa. Sehingga, ketika kita melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik orang lain besaran pajaknya akan berbeda dengan milik kita.
Hampir semua pemerintah daerah di Indonesia telah memiliki jadwal untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga, ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini juga tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dijelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa 2 (dua) tahun habis. Apabila hingga 2 (dua) tahun belum memperpanjang maka status kepemilikannya dihapus.
Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bermanfaat atau menguntungkan bagi pemilik kendaraan, dalam hal ini wajib pajak, tetapi juga bermanfaat bagi pemerintah. Bagi pemilik kendaraan (wajib pajak), program pemutihan pajak kendaraan membuat wajib pajak lebih ringan dalam membayar pajak karena penghapusan atau pengurangan sanksi/denda pajak yang dibebankan. Sedangkan, bagi pemerintah program pemutihan pajak kendaraan membantu pemerintah dalam hal menjadikan wajib pajak taat dan patuh membayar pajak dan menambah penerimaan pemerintah.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak secara umum ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan; KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli. Sedangkan, untuk pembayaran pajak per lima tahun membutuhkan BPKB asli dan fotokopi).
Dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual-beli kendaraan bermotor yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai (asli dan fotokopi), serta hasil cek fisik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi).
































