PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau para investor untuk memilih Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) atau Exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Imbauan Kemendag untuk memilih exchanger terdaftar, bertujuan untuk menghindari pungutan pajak tinggi dan memberi perlindungan hukum. Seperti diketahui, kini pemerintah masih memperbolehkan exchanger tidak berizin untuk tetap beroperasi.
“Lebih aman juga berinvestasi transaksi di pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti karena jelas badan hukumnya dan rekeningnya ada di dalam negeri dan menggunakan rupiah,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tirta Karma Senjaya
dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.
Dia menjelaskan, pemajakan aset kripto telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Aset Kripto. Terdapat tiga jenis penyerahan aset kripto yang menjadi objek pajak, yakni pembelian aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap, serta tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.
Peraturan itu juga memberikan keleluasaan transaksi untuk bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang tidak terdaftar maupun PFAK terdaftar Bappebti.
Hanya saja, tarif PPN bagi PFAK terdaftar sebesar 0,11 persen dikali nilai aset kripto ditambah Pajak Penghasilan (PPh) 22 final sebesar 0,1 persen. Sebaliknya, exchanger yang tidak terdaftar besaran tarif menjadi dua kali lipat.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat PPM Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung menyarankan, sebaiknya investor memilih exchanger terdaftar di Bappebti.