TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Transaksi Aset Kripto, Hindari Pajak Tinggi Pilih Exchanger Terdaftar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau para investor untuk memilih Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) atau Exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Imbauan Kemendag untuk memilih exchanger terdaftar, bertujuan untuk menghindari pungutan pajak tinggi dan memberi perlindungan hukum. Seperti diketahui, kini pemerintah masih memperbolehkan exchanger tidak berizin untuk tetap beroperasi.

“Lebih aman juga berinvestasi transaksi di pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti karena jelas badan hukumnya dan rekeningnya ada di dalam negeri dan menggunakan rupiah,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tirta Karma Senjaya
dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.

Dia menjelaskan, pemajakan aset kripto telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Aset Kripto. Terdapat tiga jenis penyerahan aset kripto yang menjadi objek pajak, yakni pembelian aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap, serta tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.

Peraturan itu juga memberikan keleluasaan transaksi untuk bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang tidak terdaftar maupun PFAK terdaftar Bappebti.
Hanya saja, tarif PPN bagi PFAK terdaftar sebesar 0,11 persen dikali nilai aset kripto ditambah Pajak Penghasilan (PPh) 22 final sebesar 0,1 persen. Sebaliknya, exchanger yang tidak terdaftar besaran tarif menjadi dua kali lipat.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat PPM Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung menyarankan, sebaiknya investor memilih exchanger terdaftar di Bappebti.