PajakOnline.com—SPT Masa Bea Meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea materai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Pasal 1 PMK 151/2021 dan Pasal 1 No. 9 PER-26/2021
Mengenai ketentuan cara lapor SPT Bea Meterai atau cara lapor e-Meterai tersebut juga telah diatur dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungutan Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. SPT Masa Bea Meterai dilaporkan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Dalam UU Bea Meterai, terdapat sejumlah ketentuan baru terkait Bea Meterai yaitu:
1. Tampilan baru bea meterai.
2. Tarif baru bea meterai.
3. Berlakunya meterai elektronik (e-Materai).
4. Cara beli meterai elektronik.
5. Penggunaan e-Meterai.
6. Cara bayar bea meterai dengan SSP.
7. Cara lapor SPT Masa bea meterai.
Terkait pelaporannya tentu terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang wajib melaporkan SPT Masa bea meterai:
1. Sebagai pemungut bea meterai.
2. Telah menyetorkan pemungutan bea meterai ke kas negara.
Sejalan dengan itu, terdapat kriteria khusus bagi Wajib Pajak yang dapat memungut bea meterai sesuai dengan Pasal 3 PMK 151/2021 yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya.
Kemudian, dalam Pasal 7 PMK 151/2021 disebutkan bahwa terdapat beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemungut bea meterai yakni:
1. Memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak terutang.
2. Menyetorkan bea meterai ke kas negara.
3. Melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP.
































