PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat oleh Wajib Pajak yang difungsikan sebagai laporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penyampaian pajak ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dengan Surat Pemberitahuan. SPT memiliki 2 jenis yang berbeda yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
Selanjutnya penjelasan tentang kedua jenis SPT;
1. SPT Masa berupa surat pemberitahuan dalam satu masa pajak. SPT Masa diterapkan untuk 10 jenis pajak yang sudah diatur dalam peraturan perpajakan. Tiga golongan utama pada SPT Masa di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam penyampaian SPT Masa memiliki batas waktu yang telah ditentukan yaitu maksimal dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak, untuk SPT Masa PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM batas akhirnya maksimal hari kerja terakhir di minggu berikutnya bagi yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara bagi yang pemungutannya oleh bendahara maksimal 14 hari setelah Masa Pajak berakhir. Bagi WP pada kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, maksimal 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
2. SPT Tahunan yaitu surat pemberitahuan dalam satu tahun pajak. Pada jenis ini wajib pajak perseorangan maupun wajib pajak badan memiliki kewajiban melakukan pelaporan pajak.
Dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, maksimal 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, maksimal 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi juga dibagi menjadi beberapa Jenis SPT Tahunan yaitu di antaranya:
1. SPT 1770SS
SPT 1770SS dipakai bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki pendapatan di luar dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak melebihi Rp60.000.000
2. SPT 1770S
SPT 1770S dipakai oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki pendapatan di luar dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan sampai Rp60.000.000
3. SPT 1770
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki pendapatan berasal dari usaha atau pekerjaan bebas, yang melaksanakan pembukuan atau pencatatan, melaporkan pembayaran dan perhitungan Pajak Penghasilan tahunan memakai formulir SPT 1770.
Bagaimana jika melanggar batas waktu penyampaian SPT, ada sanksi yang dikenakan kepada para wajib pajak. SPT yang disampaikan melebihi batas waktu yang telah ditentukan, dapat dikenai sanksi administrasi berbentuk denda:
1. SPT Tahunan PPh orang Pribadi Rp100 ribu
2. SPT Tahunan PPh badan Rp1 juta
3. SPT Masa PPN Rp500 ribu
4. SPT Masa Lainnya Rp100 ribu.
Sanksi administrasi yang dikenakan denda tidak dilakukan kepada:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
3. Wajib Pajak orang pribadi memiliki status warga negara asing yang sudah tidak menetap di Indonesia
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak lagi melakukan aktivitas di Indonesia
5. Wajib Pajak badan yang sudah tidak melaksanakan aktivitas usaha tetapi belum dibubarkan berdasarkan aturan yang berlaku
6. Bendahara tidak melaksanakan transaksi lagi
7. Wajib Pajak yang mengalami bencana, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
8. Wajib Pajak lain artinya Wajib Pajak yang dalam keadaan tertentu di antaranya: kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)