PajakOnline.com—Dalam artikel sebelumnya yang berjudul ‘Pemeriksaan Pajak” sudah dibahas mengenai kriteria pada pemeriksaan untuk tujuan lain. Dalam ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain yaitu mencakup penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Seperti yang terkandung dalam Pasal 69 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sesuai dengan yang sudah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).
Tak hanya itu, dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, sesuai dengan definisi itu, pemeriksaan pajak juga bisa dilakukan untuk tujuan lain.
Sama dengan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan pajak untuk tujuan lain juga dilaksanakan dengan pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor.
Pada pemeriksaan untuk tujuan lain, memiliki standar pemeriksaan yang harus diikuti sebagai berikut;
1. Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama.
2. Luas pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain.
3. Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak yang terdiri dari satu orang supervisor, satu orang ketua tim, dan satu orang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim bisa merangkap sebagai anggota tim.
4. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, dan/atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
5. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
6. Pelaksanaan pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan (KKP).
Saat mendokumentasikan ke dalam bentuk KKP itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya:
1. KKP wajib disusun oleh pemeriksa pajak dan berfungsi sebagai bukti pemeriksa pajak telah melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan serta sebagai dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
2. KKP harus memberikan gambaran tentang data, keterangan, dan/atau bukti yang sudah diperoleh, prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan, serta simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Tidak hanya itu, sesuai dengan Pasal 76 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 dalam melaporkan kegiatan pemeriksaan untuk tujuan lain harus berbentuk LHP yang dibuat mengikuti standar pelaporan hasil pemeriksaan.
1.LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait;
2. LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat: identitas wajib pajak, penugasan pemeriksaan, dasar pemeriksaan, buku dan dokumen yang dipinjam, materi yang diperiksa, uraian hasil pemeriksaan, dan simpulan dan usul pemeriksa. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































