TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Status Pajak Penghasilan Suami-Istri

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia memberlakukan pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang menempatkan keluarga menjadi satu kesatuan dalam hal ekonomi. Artinya, pendapatan atau kerugian pada setiap anggota keluarga yang disatukan dan peran kepala keluarga menyelesaikan kewajiban pajaknya.

PPh terutang disebut mencakup seluruh pendapatan yang dimiliki oleh suami, istri, maupun oleh anak yang belum dewasa. Tetapi pada keadaan tertentu, pengenaan PPh bisa dilakukan secara tersendiri.

Keadaan tertentu itu yang menjadikan status perpajakan suami dan istri dibedakan menjadi 4 macam, seperti KK, HB, PH, dan MT. Status itu tertera pada kolom status kewajiban perpajakan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Selanjutnya penjelasan lebih lanjut tentang KK, HB, PH, dan MT pada status kewajiban pajak suami-istri

SPT Tahunan PPh yang digunakan WPOP sudah beberapa mengalami perubahan. yang telah diatur dalam PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-30/PJ/2017. Status kewajiban perpajakan muncul pertama kali dalam format SPT Tahunan PPh WPOP berdasarkan Lampiran 1 PER-19/PJ/2014. Lampiran II PER-19/PJ/2014 kemudian menjelaskan arti dari empat status perpajakan tersebut.

Pertama, status KK (Kepala Keluarga) yaitu suami-istri yang menyetujui pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban secara bersatu. Istri pada pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.

Berdasarkan penjelasan tersebut pada status ini penghasilan dari semua anggota keluarga menjadi satu kesatuan. Juga pada pelaporan pada harta dan kewajiban cukup dilaporkan dalam satu SPT. Dengan status ini suami-istri memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP dilaksanakan hanya kepala keluarga alias suami.

Kedua, status HP (Hidup Berpisah) artinya pendapatan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah dengan alasan telah hidup berpisah didasari oleh putusan hakim.

Pada status ini artinya suatu keadaan suami-istri dimana hidup berpisah karena keputusan hakim dalam arti telah bercerai. Status ini memperhitungkan PPh terutang pelaporan harta, dan pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP secara terpisah.

Ketiga, status PH (Pisah Harta) artinya pendapatan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah dengan alasan disetujui secara tertulis oleh suami-istri yang dilandasi perjanjian pemisahan harta dan pendapatan.

Pada status ini merupakan kondisi dimana sebuah perkawinan suami dan istri membuat perjanjian pemisahan harta dan pendapatan secara tertulis, dengan status ini istri memperoleh NPWP pribadi berbeda dengan suaminya.

Dalam status ini kegiatan pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP dilaksanakan sendiri-sendiri. Tapi, PPh terutangnya dihitung dari disatukan penghasilan neto suami dan istri kemudian dihitung secara seimbang sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Keempat, status MT (Memilih Terpisah) artinya pendapatan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah dengan alasan disetujui oleh istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya individu.

Status ini diperoleh jika istri memberikan surat pernyataan yang menyetujui dijalankannya kewajiban perpajakan secara tersendiri. Dengan status ini istri memiliki NPWP yang berbeda dengan suami tanpa dibuatnya perjanjian pisah harta. Proses pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP dilaksanakan sendiri-sendiri. Tetapi, PPh terutangnya dihitung dari penggabungan penghasilan neto suami kemudian dihitung secara seimbang sesuai dengan perbandingan neto mereka.

Aturan mengenai status kewajiban perpajakan suami-istri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan ditegaskan dalam SE-29/PJ/2010. Pengetahuan tentang status perpajakan suami-istri penting untuk kita ketahui karena erat hubungannya dengan validitas saat mengisi SPT.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)