PajakOnline.com—Indonesia memberlakukan pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang menempatkan keluarga menjadi satu kesatuan dalam hal ekonomi. Artinya, pendapatan atau kerugian pada setiap anggota keluarga yang disatukan dan peran kepala keluarga menyelesaikan kewajiban pajaknya.
PPh terutang disebut mencakup seluruh pendapatan yang dimiliki oleh suami, istri, maupun oleh anak yang belum dewasa. Tetapi pada keadaan tertentu, pengenaan PPh bisa dilakukan secara tersendiri.
Keadaan tertentu itu yang menjadikan status perpajakan suami dan istri dibedakan menjadi 4 macam, seperti KK, HB, PH, dan MT. Status itu tertera pada kolom status kewajiban perpajakan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Selanjutnya penjelasan lebih lanjut tentang KK, HB, PH, dan MT pada status kewajiban pajak suami-istri
SPT Tahunan PPh yang digunakan WPOP sudah beberapa mengalami perubahan. yang telah diatur dalam PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-30/PJ/2017. Status kewajiban perpajakan muncul pertama kali dalam format SPT Tahunan PPh WPOP berdasarkan Lampiran 1 PER-19/PJ/2014. Lampiran II PER-19/PJ/2014 kemudian menjelaskan arti dari empat status perpajakan tersebut.
Pertama, status KK (Kepala Keluarga) yaitu suami-istri yang menyetujui pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban secara bersatu. Istri pada pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.
Berdasarkan penjelasan tersebut pada status ini penghasilan dari semua anggota keluarga menjadi satu kesatuan. Juga pada pelaporan pada harta dan kewajiban cukup dilaporkan dalam satu SPT. Dengan status ini suami-istri memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP dilaksanakan hanya kepala keluarga alias suami.
Kedua, status HP (Hidup Berpisah) artinya pendapatan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah dengan alasan telah hidup berpisah didasari oleh putusan hakim.
Pada status ini artinya suatu keadaan suami-istri dimana hidup berpisah karena keputusan hakim dalam arti telah bercerai. Status ini memperhitungkan PPh terutang pelaporan harta, dan pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP secara terpisah.
Ketiga, status PH (Pisah Harta) artinya pendapatan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah dengan alasan disetujui secara tertulis oleh suami-istri yang dilandasi perjanjian pemisahan harta dan pendapatan.
Pada status ini merupakan kondisi dimana sebuah perkawinan suami dan istri membuat perjanjian pemisahan harta dan pendapatan secara tertulis, dengan status ini istri memperoleh NPWP pribadi berbeda dengan suaminya.
Dalam status ini kegiatan pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP dilaksanakan sendiri-sendiri. Tapi, PPh terutangnya dihitung dari disatukan penghasilan neto suami dan istri kemudian dihitung secara seimbang sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Keempat, status MT (Memilih Terpisah) artinya pendapatan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah dengan alasan disetujui oleh istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya individu.
Status ini diperoleh jika istri memberikan surat pernyataan yang menyetujui dijalankannya kewajiban perpajakan secara tersendiri. Dengan status ini istri memiliki NPWP yang berbeda dengan suami tanpa dibuatnya perjanjian pisah harta. Proses pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP dilaksanakan sendiri-sendiri. Tetapi, PPh terutangnya dihitung dari penggabungan penghasilan neto suami kemudian dihitung secara seimbang sesuai dengan perbandingan neto mereka.
Aturan mengenai status kewajiban perpajakan suami-istri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan ditegaskan dalam SE-29/PJ/2010. Pengetahuan tentang status perpajakan suami-istri penting untuk kita ketahui karena erat hubungannya dengan validitas saat mengisi SPT.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)