Senin, 16 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Status Pajak Penghasilan Suami-Istri

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 Oktober 2021
in Belajar Pajak, Berita, Headlines
9.6k 400
0
Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Indonesia memberlakukan pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang menempatkan keluarga menjadi satu kesatuan dalam hal ekonomi. Artinya, pendapatan atau kerugian pada setiap anggota keluarga yang disatukan dan peran kepala keluarga menyelesaikan kewajiban pajaknya.

PPh terutang disebut mencakup seluruh pendapatan yang dimiliki oleh suami, istri, maupun oleh anak yang belum dewasa. Tetapi pada keadaan tertentu, pengenaan PPh bisa dilakukan secara tersendiri.

Keadaan tertentu itu yang menjadikan status perpajakan suami dan istri dibedakan menjadi 4 macam, seperti KK, HB, PH, dan MT. Status itu tertera pada kolom status kewajiban perpajakan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Selanjutnya penjelasan lebih lanjut tentang KK, HB, PH, dan MT pada status kewajiban pajak suami-istri

SPT Tahunan PPh yang digunakan WPOP sudah beberapa mengalami perubahan. yang telah diatur dalam PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-30/PJ/2017. Status kewajiban perpajakan muncul pertama kali dalam format SPT Tahunan PPh WPOP berdasarkan Lampiran 1 PER-19/PJ/2014. Lampiran II PER-19/PJ/2014 kemudian menjelaskan arti dari empat status perpajakan tersebut.

Baca Juga:

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

Pertama, status KK (Kepala Keluarga) yaitu suami-istri yang menyetujui pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban secara bersatu. Istri pada pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.

Berdasarkan penjelasan tersebut pada status ini penghasilan dari semua anggota keluarga menjadi satu kesatuan. Juga pada pelaporan pada harta dan kewajiban cukup dilaporkan dalam satu SPT. Dengan status ini suami-istri memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP dilaksanakan hanya kepala keluarga alias suami.

Kedua, status HP (Hidup Berpisah) artinya pendapatan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah dengan alasan telah hidup berpisah didasari oleh putusan hakim.

Pada status ini artinya suatu keadaan suami-istri dimana hidup berpisah karena keputusan hakim dalam arti telah bercerai. Status ini memperhitungkan PPh terutang pelaporan harta, dan pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP secara terpisah.

Ketiga, status PH (Pisah Harta) artinya pendapatan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah dengan alasan disetujui secara tertulis oleh suami-istri yang dilandasi perjanjian pemisahan harta dan pendapatan.

Pada status ini merupakan kondisi dimana sebuah perkawinan suami dan istri membuat perjanjian pemisahan harta dan pendapatan secara tertulis, dengan status ini istri memperoleh NPWP pribadi berbeda dengan suaminya.

Dalam status ini kegiatan pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP dilaksanakan sendiri-sendiri. Tapi, PPh terutangnya dihitung dari disatukan penghasilan neto suami dan istri kemudian dihitung secara seimbang sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Keempat, status MT (Memilih Terpisah) artinya pendapatan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah dengan alasan disetujui oleh istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya individu.

Status ini diperoleh jika istri memberikan surat pernyataan yang menyetujui dijalankannya kewajiban perpajakan secara tersendiri. Dengan status ini istri memiliki NPWP yang berbeda dengan suami tanpa dibuatnya perjanjian pisah harta. Proses pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP dilaksanakan sendiri-sendiri. Tetapi, PPh terutangnya dihitung dari penggabungan penghasilan neto suami kemudian dihitung secara seimbang sesuai dengan perbandingan neto mereka.

Aturan mengenai status kewajiban perpajakan suami-istri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan ditegaskan dalam SE-29/PJ/2010. Pengetahuan tentang status perpajakan suami-istri penting untuk kita ketahui karena erat hubungannya dengan validitas saat mengisi SPT.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pajak Rental Mobil Begini Rinciannya

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, penyampaian Surat Pemberitahuan...

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru...

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Bea Cukai...

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara...

Menkeu Purbaya: Pertamina Malas-malasan Bikin Kilang, Kita Banyak Impornya

Target Tax Ratio 11%, Pegawai Kemenkeu Bisa Dapat Bonus

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pegawai di lingkungan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.