PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati kalangan pelaku usaha, seiring upaya pemerintah memperluas basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mendorong digitalisasi administrasi perpajakan.
Kami merangkum manfaat utama menjadi PKP, dengan data terbaru.
1. Hak Mengkreditkan PPN Masukan
PKP berwenang mengkreditkan PPN Masukan terhadap PPN Keluaran, sehingga beban pajak yang efektif hanya selisihnya. Dengan mekanisme ini, perusahaan dapat meminimalkan biaya pajak atas bahan baku dan jasa penunjang usaha.
2. Akses Fasilitas Insentif Pajak
Selain hak kredit pajak, PKP dapat memanfaatkan fasilitas restitusi (pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN) serta PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk ekspor, yang mendukung likuiditas dan daya saing produk di pasar global.
3. Peningkatan Kredibilitas dan Peluang Bisnis
Dengan bukti kepatuhan yang tercermin dalam Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), perusahaan dianggap legal secara hukum dan tertib membayar pajak. Survei internal industri menunjukkan 78% korporasi besar lebih memilih bermitra dengan PKP demi kemudahan penerbitan faktur dan pengakuan biaya.
4. Akses Tender Pemerintah dan Lelang Besar
Regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah umumnya mensyaratkan status PKP untuk menjadi peserta. Dengan demikian, PKP memperoleh kesempatan lebih luas dalam meraih kontrak pengadaan berskala besar.
5. Kontribusi Terhadap Penerimaan Negara
Kontribusi PPN terhadap APBN terus meningkat:
Pada 2019, penerimaan PPN mencapai Rp531 triliun atau 34% dari total penerimaan pajak nasional sebesar Rp1.546 triliun. Semakin banyak pelaku usaha menjadi PKP, semakin besar potensi penerimaan negara untuk mendanai belanja publik.
Fakta/DataTerkini
Per 6 Februari 2025: Sebanyak 689.650 PKP telah memiliki sertifikat elektronik untuk penerbitan Faktur Pajak digital
pajak.go.id
Januari–Februari 2025: Lebih dari 58 juta faktur PPN berhasil diterbitkan melalui e‑Faktur, menandakan percepatan adopsi transaksi elektronik di kalangan PKP.
Dengan berbagai keuntungan tersebut, pengusaha—terutama yang telah beromzet di atas Rp4,8 miliar per tahun—didorong untuk segera mendaftarkan diri sebagai PKP.

































