TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

· · pajakonline.com

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati kalangan pelaku usaha, seiring upaya pemerintah memperluas basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mendorong digitalisasi administrasi perpajakan.

Kami merangkum manfaat utama menjadi PKP, dengan data terbaru.

1. Hak Mengkreditkan PPN Masukan

PKP berwenang mengkreditkan PPN Masukan terhadap PPN Keluaran, sehingga beban pajak yang efektif hanya selisihnya. Dengan mekanisme ini, perusahaan dapat meminimalkan biaya pajak atas bahan baku dan jasa penunjang usaha.

2. Akses Fasilitas Insentif Pajak

Selain hak kredit pajak, PKP dapat memanfaatkan fasilitas restitusi (pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN) serta PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk ekspor, yang mendukung likuiditas dan daya saing produk di pasar global.

3. Peningkatan Kredibilitas dan Peluang Bisnis

Dengan bukti kepatuhan yang tercermin dalam Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), perusahaan dianggap legal secara hukum dan tertib membayar pajak. Survei internal industri menunjukkan 78% korporasi besar lebih memilih bermitra dengan PKP demi kemudahan penerbitan faktur dan pengakuan biaya.

4. Akses Tender Pemerintah dan Lelang Besar

Regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah umumnya mensyaratkan status PKP untuk menjadi peserta. Dengan demikian, PKP memperoleh kesempatan lebih luas dalam meraih kontrak pengadaan berskala besar.

5. Kontribusi Terhadap Penerimaan Negara

Kontribusi PPN terhadap APBN terus meningkat:
Pada 2019, penerimaan PPN mencapai Rp531 triliun atau 34% dari total penerimaan pajak nasional sebesar Rp1.546 triliun. Semakin banyak pelaku usaha menjadi PKP, semakin besar potensi penerimaan negara untuk mendanai belanja publik.

Fakta/DataTerkini

Per 6 Februari 2025: Sebanyak 689.650 PKP telah memiliki sertifikat elektronik untuk penerbitan Faktur Pajak digital
pajak.go.id

Januari–Februari 2025: Lebih dari 58 juta faktur PPN berhasil diterbitkan melalui e‑Faktur, menandakan percepatan adopsi transaksi elektronik di kalangan PKP.

Dengan berbagai keuntungan tersebut, pengusaha—terutama yang telah beromzet di atas Rp4,8 miliar per tahun—didorong untuk segera mendaftarkan diri sebagai PKP.