PajakOnline.com—Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak sering dianggap sebagai dokumen sakti karena dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak. Saat menyertakan SKB pajak, pihak pemotong dan pemungut PPh, PPN atau jenis pajak lain tidak lagi memotong pajak. Artinya, SKB pajak adalah sebuah dokumen yang dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak.
SKB pajak adalah surat keterangan bebas pajak, salah satu jenis dokumen pajak yang dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak. Fasilitas surat ini diberikan oleh pemerintah pada saat kebijakan tax amnesty berlangsung. Untuk mendapatkan fasilitas SKB pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak, salah satunya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan.
Fasilitas SKB pajak dari pemerintah ini didapatkan wajib pajak saat kebijakan tax amnesty berlangsung. Berdasarkan PER-32/PJ/2013 wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Agar bisa mendapatkan fasilitas ini wajib pajak diwajibkan untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya, serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan seperti berikut:
1. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final yang disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKP, untuk WP yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak saat diajukannya SKB.
2. Ditandatangani oleh WP pemohon. Jika permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
3. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan. Berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar pada tahun pajak sebelum diajukannya SKB.
Setelah wajib pajak melakukan permohonan penerbitan SKB dari KPP setempat, permintaan wajib pajak biasanya akan diproses paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Terdapat dua kemungkinan yang akan didapatkan wajib pajak setelah permohonan sudah selesai diproses, yaitu:
1. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
2. Surat Keterangan Bebas Pajak
Jika dalam jangka waktu lima hari pihak KPP belum memberi keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima. Ketika permohonan wajib pajak dianggap diterima, kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah terlewati. SKB tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan SKB
Bagi wajib pajak tentu saja ini menjadi suatu keuntungan sendiri karena memiliki uang tunai tambahan yang dapat digunakan sebagai modal usaha. Berikut ini jenis-jenis pajak yang dikenakan SKB:
1. PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
2. PPh final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia.
3. PPh final atas penghasilan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
4. BKP dan JKP Tertentu yang dibebaskan PPN.
5. PPnBM atas kendaraan bermotor.
6. PPN buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajan agama.
7. PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
8. Wajib pajak yang masih mengalami kerugian fiskal.
Salah satu syarat untuk mendapatkan surat tersebut wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya. (Wiasti Meurani)