PajakOnline.com—Surat Keterangan Jasa Luar Negeri atau SKJLN merupakan surat keterangan yang menyatakan wajib pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Surat tersebut dapat diakses secara online.
SKJLN juga merupakan salah satu syarat agar Wajib Pajak dapat memperoleh keringanan pajak dalam hal impor Barang Kena Pajak (BKP) sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Perlu diketahui bahwa untuk memiliki SKJLN, Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Pajak.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2019 dimana disebutkan bahwa permohonan tertulis tersebut harus mencakup informasi berikut:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Nama dan alamat lawan transaksi.
3. Jenis dan nilai transaksi.
4. Nomor dan tanggal kontrak.
5. Nomor dan tanggal adendum kontrak dalam hal ada perubahan atas kontrak sebelumnya.
6. Tanggal kontrak berakhir.
7. Jenis barang yang diimpor dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan mekanisme impor sementara.
Kemudian, permohonan SKJLN tersebut ditandatangani oleh:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.
2. Pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan yang dibuktikan dengan fotokopi akta pendiri atau dokumen pendukung lainnya.
Apabila Wajib Pajak telah mengajukan permohonan tertulis tersebut kepada Dirjen Pajak, maka selanjutnya Wajib Pajak dapat mengajukan SKJLN dengan cara sebagai berikut:
1. Silahkan akses situs DJP Online.
2. Kemudian, masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Pada menu utama DJP Online, silahkan pilih menu layanan dan klik info KSWP.
4. Anda akan dihadapkan dengan data profil Wajib Pajak dan melihat kolom “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya”.
5. Dalam kolom tersebut, silahkan pilih SKJLN dan isi kode keamanan lalu klik submit.
6. Apabila Anda telah memenuhi syarat untuk mengajukan SKJLN seperti SPT Tahunan dan SPT Masa PPN maka akan berstatus Terpenuhi. Namun, jika belum maka Anda harus memenuhi hal tersebut terlebih dahulu kemudian kembali mengajukan SKJLN.
7. Jika sudah terpenuhi silahkan klik isi data SKJLN dan isi data yang diminta secara lengkap dan benar.
8. Lalu, Klik Submit. (Atania Salsabila)

































