TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Keterangan Jasa Luar Negeri atau SKJLN merupakan surat keterangan yang menyatakan wajib pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Surat tersebut dapat diakses secara online.

SKJLN juga merupakan salah satu syarat agar Wajib Pajak dapat memperoleh keringanan pajak dalam hal impor Barang Kena Pajak (BKP) sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Perlu diketahui bahwa untuk memiliki SKJLN, Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Pajak.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2019 dimana disebutkan bahwa permohonan tertulis tersebut harus mencakup informasi berikut:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Nama dan alamat lawan transaksi.
3. Jenis dan nilai transaksi.
4. Nomor dan tanggal kontrak.
5. Nomor dan tanggal adendum kontrak dalam hal ada perubahan atas kontrak sebelumnya.
6. Tanggal kontrak berakhir.
7. Jenis barang yang diimpor dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan mekanisme impor sementara.

Kemudian, permohonan SKJLN tersebut ditandatangani oleh:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.
2. Pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan yang dibuktikan dengan fotokopi akta pendiri atau dokumen pendukung lainnya.

Apabila Wajib Pajak telah mengajukan permohonan tertulis tersebut kepada Dirjen Pajak, maka selanjutnya Wajib Pajak dapat mengajukan SKJLN dengan cara sebagai berikut:

1. Silahkan akses situs DJP Online.
2. Kemudian, masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Pada menu utama DJP Online, silahkan pilih menu layanan dan klik info KSWP.
4. Anda akan dihadapkan dengan data profil Wajib Pajak dan melihat kolom "Profil Pemenuhan Kewajiban Saya".
5. Dalam kolom tersebut, silahkan pilih SKJLN dan isi kode keamanan lalu klik submit.
6. Apabila Anda telah memenuhi syarat untuk mengajukan SKJLN seperti SPT Tahunan dan SPT Masa PPN maka akan berstatus Terpenuhi. Namun, jika belum maka Anda harus memenuhi hal tersebut terlebih dahulu kemudian kembali mengajukan SKJLN.
7. Jika sudah terpenuhi silahkan klik isi data SKJLN dan isi data yang diminta secara lengkap dan benar.
8. Lalu, Klik Submit. (Atania Salsabila)