PajakOnline.com—Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar kompensasi utang pajak/pajak yang terutang/dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
SPMKP adalah surat perintah membayar kelebihan pajak yang sebagaimana secara ketentuan perpajakan telah dikatakan bahwa Wajib Pajak berhak menerima restitusi pengembalian kelebihan pajak, sehingga DJP perlu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Ini terjadi ketika Wajib Pajak membayar lebih besar atau lebih tinggi dibandingkan jumlah pajak yang terutang.
Kemudian, SPMKP ini memiliki hubungan dengan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang disebabkan karena 2 hal berikut:
1. Apabila utan pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang akan dikembalikan sesuai dengan SKPPKP dan kelebihannya disumbangkan kepada kas negara maka SKPKPP/SPMKP tidak perlu diterbitkan.
2. Apabila utang pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang akan diberikan pengembalian pendahuluan sesuai dengan SKPPKP maka SKPKPP diterbitkan sebagai dasar penerbitkan SPMKP.
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dibuat dalam rangkap 4 dengan peruntukkan sebagai berikut:
1. Lembar 1 dan 2 untuk KPPN.
2. Lembar 3 untuk Wajib Pajak.
3. Lembar 4 untuk arsip KPP.
Restitusi ini bertujuan membantu pengusaha kena pajak (PKP) melancarkan kegiatan usahanya.(Atania Salsabila)

































