PajakOnline.com—Surat Keterangan Jasa Luar Negeri atau SKJLN, merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
SKJLN menjadi salah satu syarat agar Wajib Pajak memperoleh keringanan pajak dalam hal impor Barang Kena Pajak (BKP) sehingga tidak dikenakan PPN dan PPnBM. Dimana, Impor BKP tersebut merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan impor sementara. Sementara, atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut tetap dikenakan PPN.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-12/PJ/2019, untuk memiliki SKJLN, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tertulis harus memuat informasi:
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Nama dan alamat lawan transaksi;
- Jenis dan nilai transaksi;
- Nomor dan tanggal kontrak;
- Nomor dan tanggal adendum kontrak, dalam hal ada perubahan atas kontrak sebelumnya;
- Tanggal kontrak berakhir; dan
- Jenis barang yang diimpor, dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan mekanisme impor sementara.
Selanjutnya permohonan SKJLN ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan atau pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, dan dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya.
Kemudian permohonan tersebut diajukan melalui halaman resmi DJP Online.
