PajakOnline.com—Surat Keterangan Jasa Luar Negeri atau SKJLN, merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
SKJLN menjadi salah satu syarat agar Wajib Pajak memperoleh keringanan pajak dalam hal impor Barang Kena Pajak (BKP) sehingga tidak dikenakan PPN dan PPnBM. Dimana, Impor BKP tersebut merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan impor sementara. Sementara, atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut tetap dikenakan PPN.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-12/PJ/2019, untuk memiliki SKJLN, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tertulis harus memuat informasi:
– Nomor Pokok Wajib Pajak;
– Nama dan alamat lawan transaksi;
– Jenis dan nilai transaksi;
– Nomor dan tanggal kontrak;
– Nomor dan tanggal adendum kontrak, dalam hal ada perubahan atas kontrak sebelumnya;
– Tanggal kontrak berakhir; dan
– Jenis barang yang diimpor, dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan mekanisme impor sementara.
Selanjutnya permohonan SKJLN ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan atau pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, dan dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya.
Kemudian permohonan tersebut diajukan melalui halaman resmi DJP Online.
Adapun syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak agar dapat memperoleh SKJLN, antara lain:
– Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 Tahun Pajak terakhir; dan/atau
– Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir bagi Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak.
Setelah itu DJP akan menerbitkan SKJLN dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja, dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan. Namun jika Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan, maka DJP akan menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja.
Jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak berhak memperoleh SKJLN, maka DJP akan menerbitkan surat keterangan pembatalan SKJLN. Atas pembatalan SKJLN tersebut, Wajib Pajak wajib membayar PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas impor BKP dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dimana, saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang wajib dibayar ditetapkan pada saat impor BKP. Selanjutnya, kewajiban pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM tersebut wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak diterbitkan surat keterangan pembatalan SKJLN. (Azzahra Choirrun Nissa)