PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang wajib dimiliki setiap Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai sarana administrasi perpajakan serta identitas dalam kewajiban perpajakan. NPWP ini juga menjadi persyaratan mendapatkan berbagai pelayanan umum, seperti pengajuan kredit dan pembuatan paspor.
NPWP bisa dihapus atau dinonaktifkan apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, termasuk bila wajib pajak telah meninggal dunia, kembali ke negara asal selama-lamanya, dan penghapusan NPWP istri yang ikut atau bergabung dengan suami.
Bagi Pemilik NPWP yang sudah tidak lagi memiliki usaha atau pekerjaan, lebih baik mengajukan permohonan pencabutan Kode NPWP. Pencabutan ini diperlukan untuk menghindari penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena tidak melaporkan SPT. Perlu diketahui, denda administrasi karena tidak melaporkan SPT sebesar Rp.100.000 bagi orang pribadi dan bagi wajib pajak badan sebesar Rp.1.000.000
Penghapusan NPWP dapat dilakukan dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak/ kuasa yang ditunjuk terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak. NPWP ini akan dihapuskan setelah dilakukan pemeriksaan lanjut terlebih dahulu oleh petugas pajak. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa NPWP tersebut memang layak dicabut dan telah memenuhi syarat.
Permohonan penghapusan dan pencabutan NPWP akan dikabulkan apabila telah memenuhi persyaratan. Berikut ini persyaratannya:
1. Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak wanita kawin atau istri yang ikut suami digabungkan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak, apabila warisan sudah selesai dibagi harus ada keterangan selesai pembagian warisan.
4. PNS/ TNI/ POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
5. Karyawan atau pegawai berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
6. Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek.
7. Telah berpindah dan meninggalkan negara Indonesia untuk selama-lamanya.
8. Memiliki lebih dari 1 Kode NPWP, dihapuskan salah satu untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif perpajakan.
9. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi.
10. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai BUT
11. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
12. Wajib pajak tertentu selain Perseroan Terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak memiliki kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukan adanya kegiatan usaha.
Dokumen yang Wajib Disertakan dalam penghapusan dan pencabutan NPWP, yakni:
1. Wajib Pajak telah meninggal dunia
Surat keterangan kematian atau Akta Kematian dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
2. Telah meninggalkan Indonesia selamanya
Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
3. Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek
Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara pemerintah maupun proyek.
4. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
Surat pernyataan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua Kartu NPWP yang dimiliki.
5. Wanita menikah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Fotokopi buku nikah/akte perkawinan dari catatan sipil dan surat pernyataan penggabungan pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan suami.
6. Wajib pajak badan
Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak badan telah berhenti atau dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan perpajakan.
Segeralah mengurus permohonan penghapusan NPWP, bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan baik subjektif dan/atau objektif. Dan jangan lupa untuk lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Penghapusan NPWP ini dapat dilakukan secara online maupun offline. (Azzahra Choirrun Nissa)