TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Pemungutan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Syarat-syarat pemungutan pajak mencakup sejumlah prinsip atau kriteria yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemungutan pajak:

1. Keadilan

Pajak perlu dikenakan dengan prinsip keadilan yang mengandung elemen kemampuan membayar. Maksudnya, individu atau perusahaan dengan penghasilan atau kekayaan yang lebih tinggi seharusnya membayar jumlah pajak yang lebih besar daripada mereka yang memiliki penghasilan atau kekayaan yang lebih rendah.

2. Kesetaraan

Prinsip kesetaraan membuat semua orang harus diperlakukan secara adil dalam pemungutan pajak. Pajak harus dikenakan secara merata pada semua individu atau perusahaan yang memiliki kewajiban pajak yang sama, tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan khusus.

3. Kepastian

Kontributor pajak harus memilki kepastian hukum mengenai kewajiban mereka. Kebijakan perpajakan harus mempunyai sifat yang konsisten dan stabil supaya individu atau perusahaan dapat memprediksi dan merencanakan keuangan mereka dengan baik.

4. Legalitas

Pajak harus didasarkan pada Undang-Undang atau peraturan yang sah. Tidak boleh ada pemungutan pajak yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Pemerintah juga harus memiliki wewenang hukum untuk memungut pajak.

5. Kepatuhan

Pajak secara moral dan etis harus dipungut dan dibayar dengan secara sukarela oleh kontributor pajak. Prinsip kesadaran pajak harus diterapkan supaya semua pihak memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dengan benar dan tepat waktu.

6. Efisiensi

Sistem perpajakan harus efisien dalam pengumpulan dan penyaluran pajak. Pemerintah harus menerapkan prosedur dan sistem administrasi yang efisien agar pajak bisa terkumpul dengan baik dan dana pajak bisa digunakan dengan efektif untuk membiayai kegiatan publik.

7. Kepastian

Kontributor pajak perlu memiliki kepastian hukum mengenai kewajiban mereka. Kebijakan perpajakan harus bersifat konsisten dan stabil supaya individu atau perusahaan bisa memprediksi dan merencanakan keuangan mereka dengan baik.

8. Penerimaan

Pajak perlu bisa menghasilkan penerimaan yang memadai untuk pemerintah dalam membiayai kebutuhan dan pengeluaran publik. Pajak tidak boleh terlalu berat sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi atau menimbulkan beban yang terlalu besar bagi kontributor pajak. (Wiasti Meurani)