Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Syarat Pengajuan PKP Perusahaan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
13 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—PKP perusahaan merupakan status yang didapatkan oleh WP badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. PKP perusahaan merupakan istilah bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berstatus Wajib Pajak (WP) badan, dalam status legalitas sebagai WP badan tersebut melekat kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Status PKP perusahaan diperoleh setelah WP badan memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada status PKP perusahaan ini terdapat beberapa kewajiban, antara lain:

  •  Memungut PPN dan PPnBM yang terutang.
  •  Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.
  •  Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT masa PPN.
  •  Menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

Selain itu, PKP perusahaan juga memiliki sejumlah hak, antara lain:

  •  Melakukan pengkreditan pajak masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP.
  •  Meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
  •  Keuntungan Status PKP Perusahaan
  •  Mendapatkan status PKP perusahaan membawa keuntungan tersendiri bagi WP badan, itulah sebabnya banyak WP badan, meski belum masuk dalam kriteria PKP perusahaan mengajukan diri menjadi PKP perusahaan.

Adapun syarat pengajuan PKP perusahaan, bagi WP badan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi PKP perusahaan diwajibkan melaporkan usahanya dan mengajukan diri menjadi PKP perusahaan. Sementara, bagi WP badan yang hendak menjadi PKP perusahaan diwajibkan mengajukan surat permohonan pengukuhan sebagai PKP perusahaan. WP badan juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Memiliki pendapatan atau omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Bagi WP badan yang belum mencapai omzet per tahun sebesar Rp 4,8 miliar tidak diwajibkan menjadi PKP perusahaan, kecuali WP badan tersebut memilih dikukuhkan menjadi PKP.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat WP melakukan pendaftaran.

Dalam hal ini, permohonan pengukuhan sebagai PKP perusahaan ini bisa dilakukan secara online lewat pengisian formulir pada e-Registration atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Setelah WP badan mengajukan permohonan pengukuhan menjadi PKP perusahaan serta menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, selanjutnya KPP dan KP2KP akan mengeluarkan bukti penerimaan surat.

Kemudian, KPP atau KP2KP akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 lima hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. Keputusan ini diberikan setelah KPP atau KP2KP melakukan verifikasi atas data dan kelengkapan yang disampaikan oleh WP badan.

Jika permohonan WP badan untuk dikukuhkan sebagai PKP perusahaan disetujui, maka KPP atau KP2KP akan mengeluarkan surat pengukuhan PKP. Sebaliknya, jika dalam waktu 5 hari, KPP atau KP2KP tidak menyetujui permohonan WP badan untuk menjadi PKP perusahaan, maka KPP atau KP2KP akan mengeluarkan surat penolakan pengukuhan PKP.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.