TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Pengajuan PKP Perusahaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PKP perusahaan merupakan status yang didapatkan oleh WP badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. PKP perusahaan merupakan istilah bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berstatus Wajib Pajak (WP) badan, dalam status legalitas sebagai WP badan tersebut melekat kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Status PKP perusahaan diperoleh setelah WP badan memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada status PKP perusahaan ini terdapat beberapa kewajiban, antara lain:


  •  Memungut PPN dan PPnBM yang terutang.

  •  Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.

  •  Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT masa PPN.

  •  Menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).


Selain itu, PKP perusahaan juga memiliki sejumlah hak, antara lain:

  •  Melakukan pengkreditan pajak masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP.

  •  Meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

  •  Keuntungan Status PKP Perusahaan

  •  Mendapatkan status PKP perusahaan membawa keuntungan tersendiri bagi WP badan, itulah sebabnya banyak WP badan, meski belum masuk dalam kriteria PKP perusahaan mengajukan diri menjadi PKP perusahaan.


Adapun syarat pengajuan PKP perusahaan, bagi WP badan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi PKP perusahaan diwajibkan melaporkan usahanya dan mengajukan diri menjadi PKP perusahaan. Sementara, bagi WP badan yang hendak menjadi PKP perusahaan diwajibkan mengajukan surat permohonan pengukuhan sebagai PKP perusahaan. WP badan juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Memiliki pendapatan atau omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Bagi WP badan yang belum mencapai omzet per tahun sebesar Rp 4,8 miliar tidak diwajibkan menjadi PKP perusahaan, kecuali WP badan tersebut memilih dikukuhkan menjadi PKP.

2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat WP melakukan pendaftaran.

Dalam hal ini, permohonan pengukuhan sebagai PKP perusahaan ini bisa dilakukan secara online lewat pengisian formulir pada e-Registration atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Setelah WP badan mengajukan permohonan pengukuhan menjadi PKP perusahaan serta menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, selanjutnya KPP dan KP2KP akan mengeluarkan bukti penerimaan surat.

Kemudian, KPP atau KP2KP akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 lima hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. Keputusan ini diberikan setelah KPP atau KP2KP melakukan verifikasi atas data dan kelengkapan yang disampaikan oleh WP badan.

Jika permohonan WP badan untuk dikukuhkan sebagai PKP perusahaan disetujui, maka KPP atau KP2KP akan mengeluarkan surat pengukuhan PKP. Sebaliknya, jika dalam waktu 5 hari, KPP atau KP2KP tidak menyetujui permohonan WP badan untuk menjadi PKP perusahaan, maka KPP atau KP2KP akan mengeluarkan surat penolakan pengukuhan PKP.(Kelly Pabelasary)