TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Pengajuan PKP Perusahaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PKP perusahaan merupakan status yang didapatkan oleh WP badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. PKP perusahaan merupakan istilah bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berstatus Wajib Pajak (WP) badan, dalam status legalitas sebagai WP badan tersebut melekat kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Status PKP perusahaan diperoleh setelah WP badan memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada status PKP perusahaan ini terdapat beberapa kewajiban, antara lain:


  •  Memungut PPN dan PPnBM yang terutang.

  •  Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.

  •  Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT masa PPN.

  •  Menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).


Selain itu, PKP perusahaan juga memiliki sejumlah hak, antara lain:

  •  Melakukan pengkreditan pajak masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP.

  •  Meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

  •  Keuntungan Status PKP Perusahaan

  •  Mendapatkan status PKP perusahaan membawa keuntungan tersendiri bagi WP badan, itulah sebabnya banyak WP badan, meski belum masuk dalam kriteria PKP perusahaan mengajukan diri menjadi PKP perusahaan.


Adapun syarat pengajuan PKP perusahaan, bagi WP badan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi PKP perusahaan diwajibkan melaporkan usahanya dan mengajukan diri menjadi PKP perusahaan. Sementara, bagi WP badan yang hendak menjadi PKP perusahaan diwajibkan mengajukan surat permohonan pengukuhan sebagai PKP perusahaan. WP badan juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Memiliki pendapatan atau omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Bagi WP badan yang belum mencapai omzet per tahun sebesar Rp 4,8 miliar tidak diwajibkan menjadi PKP perusahaan, kecuali WP badan tersebut memilih dikukuhkan menjadi PKP.

2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat WP melakukan pendaftaran.

Dalam hal ini, permohonan pengukuhan sebagai PKP perusahaan ini bisa dilakukan secara online lewat pengisian formulir pada e-Registration atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Setelah WP badan mengajukan permohonan pengukuhan menjadi PKP perusahaan serta menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, selanjutnya KPP dan KP2KP akan mengeluarkan bukti penerimaan surat.

Kemudian, KPP atau KP2KP akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 lima hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. Keputusan ini diberikan setelah KPP atau KP2KP melakukan verifikasi atas data dan kelengkapan yang disampaikan oleh WP badan.

Jika permohonan WP badan untuk dikukuhkan sebagai PKP perusahaan disetujui, maka KPP atau KP2KP akan mengeluarkan surat pengukuhan PKP. Sebaliknya, jika dalam waktu 5 hari, KPP atau KP2KP tidak menyetujui permohonan WP badan untuk menjadi PKP perusahaan, maka KPP atau KP2KP akan mengeluarkan surat penolakan pengukuhan PKP.(Kelly Pabelasary)