PajakOnline.com—Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang sampai saat ini masih memiliki masalah yang berkaitan dengan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah selalu berupaya menarik investor agar mau membangun usahanya di Indonesia dan meningkatkan penanaman saham. Salah satu upaya dalam mendukung misi tersebut dengan membuat kebijakan tax holiday.
Tax holiday bukanlah pajak yang dikenakan saat berlibur atau hari libur. Tax holiday merupakan pemberian insentif pajak yang sering digunakan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara yang sedang melakukan transisi perekonomian dengan tujuan untuk menarik investasi asing langsung.
Tax holiday juga merupakan salah satu fasilitas perpajakan atau bentuk insentif yang berlaku dan dapat digunakan oleh perusahaan yang baru berdiri untuk menarik investasi langsung, yang mana insentif ini dapat berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atau dapat berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri. .
Namun, tidak semua perusahaan dapat menikmati tax holiday dengan mudah. Karena seorang investor harus memenuhi beberapa syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan pekerjaan, membawa teknologi baru, masuk ke daerah-daerah kecil, serta memberikan nilai plus bagi industri.
Tax holiday ini didasari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal, dalam UU ini, pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal dan bagi perluasan usahanya. Undang-Undang Penanaman Modal ini juga menjadi dasar pembentukan aturan baru terkait teknis fasilitas insentif, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 mengenai Pemberian Insentif atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Peraturan tax holiday terbaru ini berlaku sejak Oktober 2020 lalu. Pada peraturan tersebut, pemerintah menambahkan kriteria wajib pajak yang diperbolehkan menerima fasilitas tax holiday. Kriteria tersebut yaitu memiliki komitmen untuk menjalankan rencana penanaman modal paling lambat selama 1 (satu) tahun setelah keputusan pengurangan PPh Badan.
Selanjutnya, fasilitas tax holiday yang diberikan antara lain yaitu pengurangan penghasilan neto paling tinggi sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian paling lama 10 tahun, serta pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif yang ditetapkan P3B lebih rendah.
Bagi wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas tax holiday wajib melakukan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan tax holiday secara berkala kepada DJP dan komite verifikasi. Isi laporannya mencakup laporan penggunaan dana yang ditempatkan pada pihak perbankan di Indonesia dan laporan realisasi penanaman modal yang sudah diaudit.
Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh fasilitas tax holiday, sebagai berikut :
- Pertama, wajib pajak tax holiday harus merupakan Industri Pionir yang sudah berstatus sebagai Badan Hukum Indonesia, seperti industri pesawat terbang, industri kereta api, industri logam, industri minyak bumi, dan lain sebagainya. Industri pionir tersebut juga harus mempunyai keterkaitan yang luas, mampu memberikan inovasi teknologi baru, mampu memberikan nilai tambah, serta mampu memberikan nilai strategis dalam ekonomi sosial.
- Kedua, wajib pajak yang berhak memperoleh tax holiday merupakan wajib pajak yang menanam modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan tentang pemberian mengenai penolakan pengurangan PPh Badan dan beberapa keputusan lainnya. Beberapa keputusan lain tersebut adalah pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu, keputusan tentang pengenaan PPh pada Kawasan Ekonomi Khusus, serta pemberitahuan tentang pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru.
- Ketiga, wajib pajak memiliki rencana investasi atau penanaman modal baru minimal sebesar Rp 100 miliar dengan nilai fasilitas, yakni pengurangan pajak sebesar 100% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal sebesar Rp 500 miliar, atau pengurangan pajak sebesar 50% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal sebesar Rp 100 miliar dan maksimal kurang dari Rp 500 miliar.
- Keempat, wajib pajak atau penanam modal harus memenuhi kebutuhan besaran perbandingan utang dan modal.
- Kelima, wajib pajak atau penanam modal harus memiliki komitmen dalam melaksanakan rencana penanaman modalnya paling lambat dimulai satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh Badan. Komitmen yang dijalankan ini harus menjadi dasar tercapainya tujuan. (Azzahra Choirrun Nissa)