PajakOnline.com—Pemerintah menargetkan tax ratio atau rasio pajak pada tahun 2023 sebesar 9,61% atau lebih rendah dari proyeksi pemerintah pada 2022 sebesar 9,99%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan target yang lebih rendah tersebut dikarenakan kenaikan harga komoditas dan penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) yang terjadi pada 2022 tidak akan terulang pada tahun depan.
Dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023 ini Menkeu menyebutkan penerimaan perpajakan 2023 mencapai Rp2.016,9 triliun. Nominal tersebut tumbuh 4,8% dari proyeksi 2022 sebesar Rp1.924,9 triliun.
Rinciannya penerimaan pajak 2023 ditargetkan mencapai Rp1.715,1 triliun atau tumbuh 6,7%. Target itu telah memperhitungkan prospek pertumbuhan ekonomi dan kebijakan yang tidak berulang pada tahun depan seperti PPS dan kenaikan harga komoditas.
Pemerintah menyatakan tetap akan melakukan berbagai langkah optimalisasi perpajakan sejalan dengan implementasi kebijakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penguatan pengawasan dan kepatuhan, serta reformasi administrasi perpajakan.
Untuk kepabeanan dan cukai, Sri Mulyani menyebut target penerimaannya mencapai Rp301,8 triliun, turun 4,7%. Penurunan itu terjadi sejalan dengan moderasi harga komoditas terutama minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) sehingga penerimaan bea keluar bakal ikut menyusut.
Tax ratio sempat mengalami penurunan menjadi 8,33% pada 2020, pada awal pandemi Covid-19. Pada 2021, tax ratio membaik ke level 9,12%. Memasuki 2022, pemerintah menargetkan tax ratio naik menjadi 9,99%, tetapi turun lagi menjadi 9,61% pada tahun depan.