PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) semakin menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal menyusul kenaikan tarif cukai rata-rata 10% pada tahun 2023 ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC akan memastikan kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut tidak diikuti dengan peningkatan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“DJBC berkomitmen akan meningkatkan cakupan, akurasi, dan intensitas operasi pemberantasan rokok ilegal,” kata Nirwala dalam keterangannya dikutip hari ini.
Nirwala mengungkapkan kegiatan pemberantasan rokok ilegal telah menjadi agenda tahunan bagi DJBC dan instansi vertikal di seluruh Indonesia. Menurutnya, kegiatan tersebut bakal lebih dioptimalkan pada tahun ini.
Tahun lalu, DJBC telah melaksanakan 39.715 penindakan atau naik 36% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 29.119. Dari kegiatan tersebut, nilai barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp22,4 triliun.
Penindakan terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, yaitu sebesar 54%. Jumlah rokok yang ditegah mencapai 574,37 juta batang dengan tangkapan terbesar berasal dari jenis sigare kretek mesin sebanyak 480,38 juta batang.
Di sisi lain, realisasi penerimaan dari cukai hasil tembakau sepanjang 2022 mencapai Rp218,62 triliun atau tumbuh 16%. Kinerja tersebut salah satunya dipengaruhi implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai.
Langkah pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal akan terus berjalan untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Selain itu, DJBC juga akan mengaktualisasikan pengawasan rokok ilegal yang sifatnya preventif dan preemptive melalui penelitian dokumen cukai guna menciptakan mekanisme early warning,” katanya.
Melalui PMK 191/2022, pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan HJE minimumnya pada 2023 dan 2024. Tarif cukai rokok rata-rata naik 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024.
Pemerintah juga menetapkan tarif cukai dan HJE minimum produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) melalui PMK 192/2022. Tarif cukai REL dan HPTL ditetapkan naik rata-rata sebesar 15% pada 2023 dan 6% pada 2024.
































