PajakOnline.com—Dalam pajak pertambahan nilai atau PPN terdapat beberapa istilah yang sudah banyak diketahui seperti barang kena pajak BKP yaitu barang yang dikenai pajak, jasa kena pajak yaitu jasa yang dikenai pajak, dasar pengenaan pajak (DPP) yaitu jumlah harga jual, nilai ekspor impor, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai landasan mengetahui atau menghitung pajak terutang, dan masih banyak istilah lainnya.
Salah satunya istilah tarif efektif, istilah ini sering ditemui pada aturan pajak pertambahan nilai. Istilah tarif efektif terkandung dalam Pasal 4 PMK 174/2015 s.t.d.d PMK 207/2016. Dalam pasal tersebut menjelaskan, tarif yang diaplikasikan dalam pengenaan pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau adalah tarif efektif sebesar 9,1%.
Tarif pajak efektif adalah tarif yang memperlihatkan beban pajak aktual yang ditanggung wajib pajak menurut IBFD International Tax Glossary (2015). Artinya, tarif tidak saja memperhitungkan tarif berlandaskan undang-undang, namun ada bagian lain untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.
Pada status PPN, umumnya tarif efektif berarti tarif standar terhadap sebuah harga yang sudah terutang PPN. Ketika PPN dihitung dengan tarif standar kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN, oleh karena itu tarif efektif penghitungan PPN dikerjakan dengan rumus tertentu.
Tarif efektif pada PPN merujuk kepada total jumlah tarif PPN umum sejumlah 10% yang dikali dengan DPP yang tidak melebihi 100%. Adapun tarif standar mengikuti tarif PPN yang berlaku secara menyeluruh untuk penyerahan barang atau jasa, kecuali diatur lain. Saat ini tarif standar PPN di Indonesia yang masih berlaku yaitu 10% dalam (Pasal 7 ayat (1) UU PPN).
Sedangkan, biasanya DPP PPN dijelaskan sebagai harga yang dibebankan kepada pihak yang menyerahkan barang dan/atau jasa atas penyerahan yang dilakukannya. Biasanya DPP pada PPN mengikuti harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor. Sebagai bentuk rasa keadilan pada hal tertentu, Menteri Keuangan menentukan nilai lain menjadi DPP (Pasal 8A ayat (2) UU PPN).
Ada beberapa macam DPP nilai lain. Seperti, DPP nilai lain terhadap penyerahan barang hasil pertanian tertentu ditetapkan 10% dari harga jual (Pasal 3 ayat (2) PMK 89/2020). Terdapat tarif efektifnya adalah 1% yang diperoleh dari mengalikan tarif PPN standar 10% dengan 10% harga jual. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































