TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Efektif dalam PPN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam pajak pertambahan nilai atau PPN terdapat beberapa istilah yang sudah banyak diketahui seperti barang kena pajak BKP yaitu barang yang dikenai pajak, jasa kena pajak yaitu jasa yang dikenai pajak, dasar pengenaan pajak (DPP) yaitu jumlah harga jual, nilai ekspor impor, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai landasan mengetahui atau menghitung pajak terutang, dan masih banyak istilah lainnya.

Salah satunya istilah tarif efektif, istilah ini sering ditemui pada aturan pajak pertambahan nilai. Istilah tarif efektif terkandung dalam Pasal 4 PMK 174/2015 s.t.d.d PMK 207/2016. Dalam pasal tersebut menjelaskan, tarif yang diaplikasikan dalam pengenaan pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau adalah tarif efektif sebesar 9,1%.

Tarif pajak efektif adalah tarif yang memperlihatkan beban pajak aktual yang ditanggung wajib pajak menurut IBFD International Tax Glossary (2015). Artinya, tarif tidak saja memperhitungkan tarif berlandaskan undang-undang, namun ada bagian lain untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.

Pada status PPN, umumnya tarif efektif berarti tarif standar terhadap sebuah harga yang sudah terutang PPN. Ketika PPN dihitung dengan tarif standar kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN, oleh karena itu tarif efektif penghitungan PPN dikerjakan dengan rumus tertentu.

Tarif efektif pada PPN merujuk kepada total jumlah tarif PPN umum sejumlah 10% yang dikali dengan DPP yang tidak melebihi 100%. Adapun tarif standar mengikuti tarif PPN yang berlaku secara menyeluruh untuk penyerahan barang atau jasa, kecuali diatur lain. Saat ini tarif standar PPN di Indonesia yang masih berlaku yaitu 10% dalam (Pasal 7 ayat (1) UU PPN).

Sedangkan, biasanya DPP PPN dijelaskan sebagai harga yang dibebankan kepada pihak yang menyerahkan barang dan/atau jasa atas penyerahan yang dilakukannya. Biasanya DPP pada PPN mengikuti harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor. Sebagai bentuk rasa keadilan pada hal tertentu, Menteri Keuangan menentukan nilai lain menjadi DPP (Pasal 8A ayat (2) UU PPN).

Ada beberapa macam DPP nilai lain. Seperti, DPP nilai lain terhadap penyerahan barang hasil pertanian tertentu ditetapkan 10% dari harga jual (Pasal 3 ayat (2) PMK 89/2020). Terdapat tarif efektifnya adalah 1% yang diperoleh dari mengalikan tarif PPN standar 10% dengan 10% harga jual. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)