PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 menetapkan tarif efektif perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan berlaku sejak 1 Januari 2024. Terdapat dua jenis tarif efektif, yaitu bulanan dan harian. Dalam tarif efektif bulanan, terdapat tiga kategori tarif PPh.
Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Kemudian, tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori, sebagai berikut;
Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). Tarif efektif bulanan kategori A sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar;
Kategori B, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2) Tarif efektif kategori B dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar; dan
Kategori C, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). Tarif efektif kategori C ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.