PajakOnline.com— Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak (WP) yang bergerak pada bidang industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing. Bisnis lain yang juga terkena PPh pasal 15 yakni perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang biasanya berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain sebagainya.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)
Berikut berbagai jenis tarif PPH 15 tergantung pada industri bisnisnya, sebagai berikut :
1. Perusahaan pelayaran
-Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
– Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto
2. Perusahaan pelayaran dalam negeri
– Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
– Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
3. Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan
– Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
– Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
4. Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B)
– Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto
– Penyelesaian pajak penghasilan = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto
5. Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/’build-operate transfer (BOT)
– Pajak penghasilan = 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Pembayaran dan Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)
Laporan harus diserahkan pada tanggal 20, di bulan di mana pembayaran pajak dilakukan. Namun, untuk tanggal jatuh tempo pembayaran pajak itu sendiri berbeda-beda dan dibayarkan paling lambat pada tanggal 10, dibulan setelah faktur dibuat. Seperti berikut:
1. Perusahaan pelayaran
– Dibayar paling lambat pada tanggal 10, di bulan setelah faktur dibuat.
2. Perusahaan pelayaran dalam negeri; dan pengiriman asing dan / atau perusahaan penerbangan
– Dibayar pemungut cukai paling lambat pada tanggal 10, di bulan setelah faktur dibuat; atau
– Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah faktur dibuat.
3. Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia, namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B)
– Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah wajib pajak telah menerima pendapatan.
4. Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/’build-operate-transfer‘ (BOT)
– Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah masa BOT berakhir. (Azzahra Choirrun Nissa)