PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. Dalam aturan tersebut, pajak progresif kendaraan bermotor mengalami kenaikan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu diundangkan sejak 5 Januari 2024.
“Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama,” bunyi Pasal 7 Perda tesebut. Tercantum dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya.
Untuk kendaraan kedua, yang sebelumnya ditetapkan pajak progresif sebesar 2,5 persen naik menjadi 3 persen. Kendaraan ketiga juga naik menjadi 4 persen dan kendaraan keempat menjadi 5 persen. Namun, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan pajak progresif 0,5 persen hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentasenya sebesar 10%.
Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
1. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
2. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
3. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
4. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
5. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Tetapi, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan tidak dikenakan pajak progresif. Pajak kendaraan milik Badan ditetapkan sebesar 2 persen. (Wiasti Meurani)