PajakOnline.com—Tarif PPh final sebenarnya merupakan sebutan lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Dalam pasal ini ada berbagai macam objek pajak seperti jasa konstruksi, sewa bangunan, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha.
Khusus untuk UMKM, tarif PPh final adalah 0,5% seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
PP 23 Tahun 2018 tersebut efektif berlaku per 1 Juli 2018. Pemberlakuan PP ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
PPh final untuk pajak UMKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Adapun pokok-pokok perubahan PP No 46/2013 menjadi PP No 23/2018 adalah sebagai berikut:
1. Penurunan tarif PPh final 1% menjadi 0.5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya
2. Wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5% atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Udang-Undang Nomo 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan
3. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% sebagai berikut:
-Bagi wajib pajak orang pribadi yaitu selama 7 tahun
-Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama 4 tahun
-Bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun
Pemberian kebijakan PPh final UMKM ini untuk mendorong kegiatan perekonomian masyarakat sehingga kewajiban perpajakan yang ditanggung UMKM lebih kecil.
Apalagi, keberadaan UMKM telah mendominasi sektor usaha di Indonesia dengan jumlah 62,29 juta unit usaha di dalam negeri.
































