PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu untuk memperpanjang insentif pajak bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“UMKM membutuhkan membutuhkan insentif pajak yang lebih besar untuk menghadapi tantangan ke depan, di tengah menurunnya daya beli masyarakat, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang,” kata Ketua Tax Payer Community Abdul Koni kepada PajakOnline, Senin (25/11/2024).
Koni meminta pemberlakuan tarif pajak penghasilan 0,5% atau PPh final bagi UMKM dapat diperpanjang bahkan diturunkan menjadi 0,1 hingga 0,2 persen sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah kepada UMKM. Sektor UMKM yang menjadi backbone, tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini mencapai lebih dari 61 persen. Selain itu, sektor UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja mencapai 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia.
“Insentif pajak ini bentuk keberpihakan, tidak hanya meringankan beban UMKM, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak. Bila tarifnya terlalu tinggi, pelaku UMKM cenderung sulit patuh, dan malah akan mengurangi potensi penerimaan pajak negara,” kata Koni.
Menurut Koni, penurunan tarif PPh final UMKM dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing UMKM. Kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong penyerapan tenaga kerja lebih besar di tengah ramainya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri padat karya.
Selain itu, Koni mengatakan pemerintah perlu menunda kenaikan PPN hingga kondisi perekonomian benar-benar pulih.
Lihat Grafis: