PajakOnline.com—Samsat mewacanakan penghapusan data kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak selama 2 tahun akan dihapus dari data Samsat. Motor yang tidak membayar pajak tersebut akan dinilai bodong atau tidak bersurat.
“Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun,” kata Humas Jasa Raharja dalam keterangan resminya, dikutip hari ini.
Wacana aturan ini dilakukan untuk membuat masyarakat patuh pajak.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Mengingat adanya 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), aturan ini dirasa perlu diberlakukan.
Nantinya, Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dri sisi Kementerian Dalam Negeri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.
Ini baru wacana dan belum diberlakukan. Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja akan membahas usulan aturan tersebut dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.