PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan faktur pajak yang telat dibuat, baik yang PPN-nya dibayarkan ataupun dibebaskan, tetap dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
DJP menerangkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP sampai UU HPP tidak memisahkan faktur pajak yang dibayar PPN-nya atau yang mendapat fasilitas. Artinya, apabila terlambat dibuat maka tetap dikenakan sanksi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak,” tulis DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak pada Minggu (2/10/2022).
Sesuai Pasal 3 ayat (2) Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, faktur Pajak harus dibuat saat penyerahan BKP dan/atau JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP. Selanjutnya saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagiantahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang PPN.
Khusus untuk faktur pajak gabungan, wajib pajak harus membuatnya paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Adapun ketentuan faktur pajak gabungan tersebut termuat dalam Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.
Faktur pajak terlambat dibuat dalam hal tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022. Pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat faktur pajak terlambat dibuat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.