PajakOnline.com—Pemerintah bersama lembaga terkait dalam rangka memperoleh pendapatan negara dalam segi perpajakan seperti melakukan pemungutan pada pajak dan bea cukai, meskipun istilah pajak dan bea cukai ini telah lama digunakan pada perpajakan di Indonesia tetapi, kebanyakan masyarakat memahami bahwa kedua hal tersebut merupakan hal yang serupa namun nyatanya ada perbedaan antara keduanya.
Pemahaman masyarakat tentang kedua hal ini hanya sebagai pungutan oleh negara yang dibebankan ke masyarakat. Padahal, jika diketahui lebih jauh pajak dan bea cukai memiliki beberapa perbedaan.
Pajak yaitu kontribusi wajib yang dibebankan negara kepada rakyat orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa yang dilandasi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pajak ini rakyat tidak mendapatkan timbal balik secara langsung, karena pajak yang telah dibayarkan sebagai anggaran belanja dan keperluan pembangunan negara juga untuk kemakmuran rakyat.
Dalam pajak, yang melakukan pemungutan dan pengelolaan pajak terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah daerah dengan Dinas Pendapatan Daerah yang di dalamnya memiliki beberapa pembagian dalam perpajakan.
Dari segi cara perhitungannya wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakannya yang sudah teratur dalam undang-undang perpajakan mengenai jumlah pajak yang wajib dibayarkan wajib pajak orang pribadi atau badan. Tetapi, ada beberapa proses penghitungan tarif pajak dan pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang dilaksanakan oleh perorangan wajib pajak, termasuk juga untuk pajak penghasilan.
Untuk jatuh tempo pembayaran pajak yaitu pada tahun fiskal, jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut.
Bea dan Cukai
Untuk bea dan cukai merupakan dua kata yang memiliki artinya masing-masing. Bea yaitu pungutan dikenai pada barang yang masuk (impor) dan juga barang keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan.
Sementara cukai yaitu pungutan resmi yang negara membebankannya kepada barang-barang yang mempunyai karakteristik khusus. Karakteristik khusus artinya barang yang memiliki sifat dalam pemakaiannya dapat memberikan pengaruh negatif kepada lingkungan hidup dan masyarakat umum. Sehingga pembatasan penggunaannya harus dilakukan. Seperti minuman keras, rokok, tembakau, dan bensin.
Pada bea dan cukai pungutan resmi yang sesuai dengan kebijakan dari yang melakukan pengelolaan dan pemungutan yaitu terfokus hanya pada pemerintah pusat dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Untuk bea pembebanannya kepada orang pribadi atau badan yang berkegiatan dalam perdagangan internasional impor maupun ekspor.
Untuk cukai pembebanannya kepada beberapa pihak tertentu saja, kepada orang pribadi dan badan yang menjadi pengguna/konsumen barang-barang yang dikenai cukai seperti konsumen minuman keras, rokok, tembakau, dan bensin.
Dari segi perhitungannya tarif bea dan cukai yang melakukan yaitu pemerintah. Untuk bea orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan impor dan ekspor menyusun dokumen pemberitahuan untuk pihak bea dan cukai berkaitan dengan barang yang diimpor atau diekspor. Disebut dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan dokumen tersebut, lalu dilakukan perhitungan total nilai bea impor dan ekspor yang dibayarkan oleh pihak bea dan cukai. Setelah dibayarkan, orang pribadi atau badan terkait bisa mengambil barang impornya atau mengirim barangnya ke tujuan ekspor.
Jatuh tempo pembayarannya, untuk bea hanya pada saat terjadinya aktivitas impor dan ekspor barang. Sedangkan dalam cukai, pembayaran dilandasi pada pemakaian atau pada saat konsumen memanfaatkan dan mengkonsumsi barang sebagai objek cukai. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































