Selasa, 14 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ternyata Pajak dan Bea Cukai Itu Berbeda

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29 Oktober 2021
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah bersama lembaga terkait dalam rangka memperoleh pendapatan negara dalam segi perpajakan seperti melakukan pemungutan pada pajak dan bea cukai, meskipun istilah pajak dan bea cukai ini telah lama digunakan pada perpajakan di Indonesia tetapi, kebanyakan masyarakat memahami bahwa kedua hal tersebut merupakan hal yang serupa namun nyatanya ada perbedaan antara keduanya.

Pemahaman masyarakat tentang kedua hal ini hanya sebagai pungutan oleh negara yang dibebankan ke masyarakat. Padahal, jika diketahui lebih jauh pajak dan bea cukai memiliki beberapa perbedaan.

Pajak yaitu kontribusi wajib yang dibebankan negara kepada rakyat orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa yang dilandasi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pajak ini rakyat tidak mendapatkan timbal balik secara langsung, karena pajak yang telah dibayarkan sebagai anggaran belanja dan keperluan pembangunan negara juga untuk kemakmuran rakyat.

Dalam pajak, yang melakukan pemungutan dan pengelolaan pajak terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah daerah dengan Dinas Pendapatan Daerah yang di dalamnya memiliki beberapa pembagian dalam perpajakan.

Dari segi cara perhitungannya wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakannya yang sudah teratur dalam undang-undang perpajakan mengenai jumlah pajak yang wajib dibayarkan wajib pajak orang pribadi atau badan. Tetapi, ada beberapa proses penghitungan tarif pajak dan pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang dilaksanakan oleh perorangan wajib pajak, termasuk juga untuk pajak penghasilan.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Untuk jatuh tempo pembayaran pajak yaitu pada tahun fiskal, jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut.

Bea dan Cukai
Untuk bea dan cukai merupakan dua kata yang memiliki artinya masing-masing. Bea yaitu pungutan dikenai pada barang yang masuk (impor) dan juga barang keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan.

Sementara cukai yaitu pungutan resmi yang negara membebankannya kepada barang-barang yang mempunyai karakteristik khusus. Karakteristik khusus artinya barang yang memiliki sifat dalam pemakaiannya dapat memberikan pengaruh negatif kepada lingkungan hidup dan masyarakat umum. Sehingga pembatasan penggunaannya harus dilakukan. Seperti minuman keras, rokok, tembakau, dan bensin.

Pada bea dan cukai pungutan resmi yang sesuai dengan kebijakan dari yang melakukan pengelolaan dan pemungutan yaitu terfokus hanya pada pemerintah pusat dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Untuk bea pembebanannya kepada orang pribadi atau badan yang berkegiatan dalam perdagangan internasional impor maupun ekspor.

Untuk cukai pembebanannya kepada beberapa pihak tertentu saja, kepada orang pribadi dan badan yang menjadi pengguna/konsumen barang-barang yang dikenai cukai seperti konsumen minuman keras, rokok, tembakau, dan bensin.

Dari segi perhitungannya tarif bea dan cukai yang melakukan yaitu pemerintah. Untuk bea orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan impor dan ekspor menyusun dokumen pemberitahuan untuk pihak bea dan cukai berkaitan dengan barang yang diimpor atau diekspor. Disebut dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan dokumen tersebut, lalu dilakukan perhitungan total nilai bea impor dan ekspor yang dibayarkan oleh pihak bea dan cukai. Setelah dibayarkan, orang pribadi atau badan terkait bisa mengambil barang impornya atau mengirim barangnya ke tujuan ekspor.

Jatuh tempo pembayarannya, untuk bea hanya pada saat terjadinya aktivitas impor dan ekspor barang. Sedangkan dalam cukai, pembayaran dilandasi pada pemakaian atau pada saat konsumen memanfaatkan dan mengkonsumsi barang sebagai objek cukai. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.