PajakOnline.com—Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak. Selama 3 bulan kebijakan ini berjalan, pemerintah mendapat tambahan penerimaan mencapai Rp13,95 triliun.
“Ini menggambarkan bahwa kegiatan ekonominya makin kuat sehingga PPN-nya makin meningkat walau kenaikan (tarifnya) hanya 1%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (27/7/2022).
Kenaikan tarif PPN tercatat menambah penerimaan pajak sebesar Rp1,96 triliun pada April 2022. Sedangkan pada Mei 2022, tambahan penerimaan tercatat mencapai Rp5,74 triliun. Adapun tambahan penerimaan pada Juni 2022 yang bersumber dari kenaikan tarif PPN tercatat mencapai Rp6,25 triliun.
Hingga Juni 2022, realisasi PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp300,9 triliun atau tumbuh 38,2% bila dibandingkan dengan realisasi hingga Juni tahun sebelumnya.
Realisasi PPN dalam negeri per semester I/2022 tercatat mampu bertumbuh hingga 32,2%. Khusus pada Juni 2022 saja, PPN dalam negeri tercatat tumbuh 61,6%.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan tersebut tidak terlepas dari pertumbuhan konsumsi, penyesuaian tarif, serta kompensasi BBM. Sri Mulyani memandang kenaikan realisasi PPN dalam negeri berkat kompensasi perlu diantisipasi.
“Kita harus hati-hati karena PPN dalam negeri mendapatkan pendapatan ekstra karena kita membayar kompensasi BBM. DJP mendapatkan hak PPN dari BBM yang dikeluarkan oleh Pertamina,” kata Menkeu Sri Mulyani. Untuk realisasi PPN impor tercatat mampu tumbuh hingga 40,3% pada semester I/2022 berkat masih tingginya aktivitas impor.