PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. DJBC berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Tugas dari DJBC ini adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu adapun fungsi yang dijalankan oleh DJBC, antara lain:
1. Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
6. Pelaksanaan administrasi DJBC; dan
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Struktur Organisasi
Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.01/2015 disebutkan susunan organisasi tingkat pusat DJBC terdiri dari:
– Direktorat
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Teknis Kepabeanan;
3. Fasilitas Kepabeanan;
4. Teknis dan Fasilitas Cukai;
5. Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga;
6. Keberatan Banding dan Peraturan;
7. Informasi Kepabeanan dan Cukai;
8. Kepatuhan Internal;
9. Audit Kepabeanan dan Cukai;
10. Penindakan Dan Penyidikan; dan
11. Penerimaan dan Perencanaan Strategis.
– Tenaga Pengkaji
1. Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi;
2. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai; dan
3. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai.
Kemudian, susunan unit vertikal pada DJBC tersebut terdiri dari kantor pelayanan utama dan kantor wilayah. (Azzahra Choirrun Nissa)
































