PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara (Sumut) I menyita aset milik wajib pajak berinisial ARR guna menagih utang pajak yang menunggak senilai Rp3 miliar.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengungkapkan aset yang disita berupa deposito berjangka dengan nilai mencapai Rp8 miliar milik ARR yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Lubuk Pakam.
“Atas deposito berjangka tersebut kemudian dilakukan tindakan pemindahbukuan ke kas negara senilai lebih kurang Rp3 miliar pada Kamis (13/10/2022),” kata Eddi dalam keterangannya dikutip hari ini.
Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut setelah KPP Pratama Lubuk Pakam melakukan penagihan aktif lewat penerbitan surat teguran dan surat paksa.
“Kenyataannya, setelah sampai pada masa jatuh tempo masih terdapat tunggakan yang harus dibayar,” kata Eddi.
Dengan penyitaan aset ini, Eddi pun memperingatkan kepada para penunggak pajak lainnya untuk segera melunasi tunggakannya. Penagihan akan dilakukan guna mengamankan penerimaan negara.
Untuk diketahui, penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan berdasarkan
UU No 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya. Aset milik penanggung pajak yang disita merupakan jaminan dari pelunasan utang pajak.
Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak.