PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sumber terbesar subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan Bantuan Langsung Tunai bansos (bantuan sosial) uangnya berasal dari pajak. “Jadi penasaran, subsidi BBM dan BLT dari mana duitnya yaa.., Ya tentu dari pajak sumber terbesarnyaa..” demikian informasi dari DJP yang dibagikan melalui media sosial, dikutip hari ini.
Seperti diketahui pemerintah telah menaikkan harga BBM jenis solar, pertalite dan pertamax. Kenaikan harga BBM tersebut karena terjadinya lonjakan alokasi subsidi dan kompensasi BBM dari Rp502 triliun menjadi Rp698 triliun jika opsi kenaikan harga BBM tidak dipilih.
Alokasi subsidi dan kompensasi energi ini diperoleh dari APBN. Salah satu sumber utama pendapatan negara adalah penerimaan pajak. Dengan penerimaan pajak yang tinggi, pemerintah punya kemampuan menutup komitmen pemberian subsidi energi dan kompensasi senilai Rp502,4 triliun yang tertuang dalam Perpres 98/2022.
“Program subsidi dan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat merupakan kontribusi dari pembayar pajak. Pemerintah akan terus berupaya agar beragam program subsidi dan bantuan tersebut tepat sasaran,” tulis DJP dalam akun @ditjenpajakri.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2022 ini sebesar Rp1.484,96 triliun. Sementara outlook-nya diprediksi mencapai Rp1.608,1 triliun. Tingginya penerimaan pajak pada tahun ini, termasuk karena didorong lonjakan harga komoditas dan PPS, menguatkan kemampuan pemerintah dalam mendanai belanja subsidi.
“Yuk membayar pajak secara benar dan tepat waktu agar program subsidi BBM dan perlindungan sosial tetap berlangsung dan tepat sasaran,” ajak DJP.
Untuk memitigasi risiko menurunnya daya beli masyarakat akibat terjadinya inflasi akibat kenaikan harga BBM maka pemerintah memberikan BLT pengalihan susbidi BBM senilai Rp12,4 triliun. Pemerintah akan memberikan BLT sejumlah Rp600 ribu untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat. BLT dibayarkan pada September dan Desember masing-masing sebesar Rp300 ribu.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 16 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. BSU senilai Rp600 ribu akan diberikan pada September 2022 ini.
Pemerintah juga mewajibkan pemerintah daerah untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan menggunakan 2% dari dana alokaso umum (DAU) dan dana bagi
hasil.