PajakOnline.com—Pemerintah mengharapkan UMKM bisa menjadi dinamisator agar perekonomian Indonesia tidak terjebak dalam krisis. Dengan jumlah pelaku usaha yang mencapai 99 persen, penyerapan tenaga kerja 97 persen dan kontribusi terhadap PDB 60 persen, maka dalam kelesuan ekonomi akibat dampak Pandemi Covid-19 ini, UMKM yang harus diselamatkan lebih dulu.
“Saya sudah sampaikan ke Presiden, Pak tak ada jalan lain, UMKM lah yang harus kita selamatkan terlebih dulu agar bisa menjadi dinamisator ekonomi nasional supaya terhindar dari krisis ekonomi kalau usaha besar, bisa menunda investasinya, dan dompet mereka juga tebal,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kualitas SDM KUMKM di Daerah Penyangga Destinasi Super Prioritas Danau Toba di Kabupaten Simalungun Sumut.
MenkopUKM Teten memaparkan, pandemi Covid-19 telah berdampak buruk, dimulai dari krisis kesehatan yang merambat ke krisis ekonomi, khususnya bagi Koperasi dan UMKM. BPS secara resmi telah merilis angka pertumbuhan ekonomi Triwulan 2 minus 5.32%. Kontraksi ekonomi tidak hanya dirasakan oleh Indonesia tetapi juga 215 negara lainnya, bahkan tidak lebih baik dari Indonesia seperti Hongkong (-9%), Amerika Serikat (-9,5%), Singapura (-12,6%), Uni Eropa (-14,4%). Kecuali Tiongkok yang sudah mulai rebound tumbuh 3,2% di Q2-2020.
Untuk mampu rebound di triwulan 3 dan 4, Pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah memberikan stimulus Rp607,25 Triliun, khusus Koperasi dan UMKM dianggarkan sebesar Rp123,46 Triliun, yang terdiri dari Insentif pajak (PPh Final UMKM DTP): Rp2,4 Triliun. Subsidi bunga KUR dan Non KUR: Rp35,28 Triliun
Penempatan Dana Untuk Restrukturisasi UMKM: Rp78,78 Triliun. Imbal Jasa Penjaminan: Rp5 Triliun. Dana cadangan penjaminan kepada PT. Jamkrindo dan PT Askrindo: Rp1 Triliun. Pembiayaan Investasi kepada Koperasi melalui LPDB KUMKM: Rp1 Triliun.
Selain itu ada program inisiatif lain dalam mendukung PEN, yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di mana pada 24 Agustus 2020, Presiden Jokowi telah meluncurkan BPUM kepada 1 juta pelaku usaha mikro dengan nilai sebesar Rp2,4 Juta per Pelaku Usaha Mikro yang tersebar di 34 Provinsi dengan target sebelum akhir September sebanyak 9,16 juta pelaku usaha mikro akan menerima BPUM dengan total anggaran Rp22 Triliun.
“Dengan adanya program BPUM ini, diharapkan Pelaku Usaha Mikro yang unbankable dapat menambah modal kerja serta melanjutkan usahanya,” kata MenkopUKM Teten Masduki.
Dalam pemberitaan PajakOnline.com sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian mengatakan, pemerintah dapat menjadikan UMKM sebagai tulang punggung yang dapat menyangga perekonomian nasional, di saat ini, akibat guncangan dan dampak buruk pandemi Covid-19.
UMKM, tambah Diantri, menjadi harapan untuk menggerakkan ekonomi dan mampu menyerap tenaga kerja yang dihantam gelombang PHK oleh perusahaan dan industri besar sehingga UMKM dapat menjadi harapan untuk menopang ekonomi nasional.
“Mari kita dukung UMKM agar UMKM mengambil peranan penting di tengah kondisi keterpurukan ekonomi akibat Covid-19 dengan cara ganti barang dan komoditi yang kita gunakan dengan produk sendiri, baik dari UMKM ataupun dari perusahaan milik anak bangsa. Saatnya kita bela dan selamatkan Indonesia dengan membeli produk dan komoditi dari bangsa sendiri,” kata Diantri.
“UMKM jangan terpaku memasarkan produk di dalam negeri, namun harus berorientasi eskpor, untuk marketing dan pemasaran bisa melalui expo, diaspora yang di luar negeri bisa dimanfaatkan menjadi market intelijen sehingga UMKM akan semakin berkembang dan memiliki daya saing yang kuat,” kata dia.