TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Upload E-Faktur Tetap Paling Lambat 15 Juni Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, faktur pajak yang dibuat pada masa Mei 2024 harus diupload paling lambat pada 15 Juni 2024. Batas unggah e-faktur ini tidak terpengaruh hari libur nasional atau cuti bersama seperti libur panjang atau long weekend Idul Adha 2024.

Sesuai Pasal 18 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, faktur pajak wajib diunggah ke Ditjen Pajak (DJP) menggunakan aplikasi e-faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Faktur pajak perlu diunggah untuk mendapatkan persetujuan dari DJP.

"Batas upload ini tidak melihat apakah jatuh di hari libur atau tidak. Jadi tidak mundur ke hari kerja berikutnya seperti batas penyetoran dan pelaporan SPT Masa, ya," tulis DJP melalui media sosial akun Kring Pajak di X saat menanggapi pertanyaan warganet, dikutip Rabu (12/6/2024).

Jika faktur pajak telat upload, PKP menjadi terlambat membuat faktur pajak dan dapat dikenakan sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP) sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

"Terhadap pengusaha atau PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari DPP," kutipan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Persetujuan akan diberikan oleh DJP atas faktur yang diunggah sepanjang nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan adalah NSFP dari DJP dan faktur diunggah sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1) PER-3/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.

PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP/JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Pengkreditan pajak masukan oleh PKP pembeli BKP/JKP tidak bergantung pada pelaporan faktur pajak dalam SPT Masa PPN oleh PKP penjual.