Selasa, 20 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Urus Pajak Kini Bisa Pakai Tanda-Tangan Elektronik

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
04/01/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Peraturan Pajak, Perpajakan
0
Urus Pajak Kini Bisa Pakai Tanda-Tangan Elektronik

Tanda-tangan elektronik. Foto: Ist.

1.4k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—PajakPemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ketentuan baru berkaitan penggunaan tanda-tangan elektronik oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban atau mengurus pajak secara elektronik.

Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2021. Beleid ini juga merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 s.t.d.d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021.

Sesuai Pasal 3 ayat (2) PMK 63/2021, dokumen elektronik yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik ditandatangani Wajib Pajak dengan menggunakan tanda-tangan elektronik.

Tanda-tangan elektronik pada PMK ini adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang digunakan sebagai alat autentikasi dan verifikasi.

Dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 63/2021, tanda tangan elektronik dapat berupa tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

Baca Juga:

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

Pengukuhan PKP Wajib Lewat Coretax: Ini Prosedur dan Aturan Lengkapnya

Tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik (sertel). Adapun, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik instansi seperti untuk ASN, TNI, Polri atau non-instansi.

Sertel bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terintegrasi dengan laman penyelenggara sertifikat elektronik yang telah ditunjuk.

Kemudian, tata cara pengajuan permohonan penerbitan sertifikat elektronik dan masa berlaku sertifikat elektronik ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otoritas DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kode otoritas DJP bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan penerbitan kode otoritas DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak. Adapun, permohonan kode otoritas DJP bisa diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP atau secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.

Ketentuan Permohonan Kode Otoritas DJP

Kode otoritas DJP diartikan sebagai alat autentikasi dan verifikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam pengajuan permohonan penerbitan kode otoritas DJP secara elektronik, Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan kode otoritas DJP. Lalu, Wajib Pajak menyampaikan alamat email dan nomor telepon seluler aktif. Wajib Pajak juga melakukan kegiatan untuk autentikasi dan verifikasi identitas.

Berdasarkan permohonan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak nantinya akan melaksanakan penelitian administrasi atas kelengkapan data Wajib Pajak serta pengujian autentikasi dan verifikasi atas identitas Wajib Pajak.

Apabila permohonan diterima, maka Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak akan memberikan kode otoritas DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otoritas DJP kepada Wajib Pajak. Namun, apabila permohonan ditolak, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan Kode Otoritas DJP.

Share574Tweet359Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cara Pengajuan Sertel Atas Nama Sendiri

Next Post

WP Orang Pribadi Sediakan Jasa Ekspedisi Dikenakan PPh Pasal 21

Related Posts

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Cara Mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengukuhan PKP Wajib Lewat Coretax: Ini Prosedur dan Aturan Lengkapnya

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan tata cara baru...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Load More
Next Post
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

WP Orang Pribadi Sediakan Jasa Ekspedisi Dikenakan PPh Pasal 21

Pemerintah Akan Bebaskan Sementara Pajak Penghasilan

PP Terbaru Pajak Penghasilan Turunan UU HPP, Silakan Download

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Turunan UU HPP Klaster PPN Terbit, Seperti Ini Ketentuannya

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43261 shares
    Share 17304 Tweet 10815
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26771 shares
    Share 10708 Tweet 6693

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

1 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

20/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In