PajakOnline.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupaya mengusut tuntas kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih. Kerja sama itu dibutuhkan agar dapat menelusuri aliran dana.
“KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan pers, kemarin.
Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai transaksi keuangan yang dimaksud. Dia hanya menyebut, KPK meyakini skandal ini cukup rumit. “Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini,” kata Ali.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan koordinasi antardua lembaga itu dilakukan sejak awal kasus tersebut mencuat. “Ya, koordinasi sejak awal, bahkan sudah beberapa waktu lalu,” kata Ivan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Dia menyebut PPATK telah menyerahkan nilai aliran transaksi pungli Rutan kepada KPK. Namun, Ivan enggan mengungkapkan jumlah nilai tersebut. “Sudah di sana semua datanya,” katanya.
KPK pun telah membentuk tim khusus. Tim ini nantinya bakal mengusut pelanggaran disiplin dan membongkar dugaan pungli tersebut.
“Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Klas I Jakarta Timur cabang (Gedung Merah Putih) KPK,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023) malam.
Cahya menyebut, tim itu melibatkan pegawai dari lintas unit KPK. Dia mengatakan, tim khusus tersebut bakal bekerja, baik dalam jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas kasus ini maupun jangka menengah, yakni upaya perbaikan tata kelola di rutan.
“Dimana dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK, yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada awak media.
Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.