PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah hingga Agustus 2022 mencapai Rp7.236,61 triliun. Rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar
38,3%. Angka tersebut naik dibandingkan dengan rasio utang pada akhir bulan sebelumnya yang sebesar 37,91%.
“Meskipun terdapat peningkatan nominal dan rasio utang pada akhir Agustus 2022, peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringidengan diversifikasi portofolio yang optimal,” demikian keterangan pers Laporan APBN Kita Edisi September 2022 terkait utang pemerintah.
Peningkatan utang tersebut terjadi terutama karena meningkatnya kebutuhan belanja selama 3 tahun masa relaksasi akibat Covid-19. Namun, disiplin fiskal tetap dijalankan pemerintah dan komposisi utang tetap dijaga di bawah batas maksimal 60% terhadap PDB.
Di sisi lain, pengadaan utang pemerintah ditetapkan atas persetujuan DPR dalam UU APBN dan diawasi pelaksanaannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah masih didominasi instrumen SBN yang mencapai Rp6.425,55 triliun atau 88,79% dari seluruh komposisi utang akhir Agustus 2022. Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang rupiah sebesar 71,06%.
Selain itu, saat ini kepemilikan oleh investor asing terus menurun dari 38,57% pada 2019 menjadi 19,05% pada akhir 2021, serta hanya 14,7% hingga 22 September 2022. Hal itu menunjukkan upaya pemerintah yang konsisten untuk mencapai kemandirian pembiayaan dan didukung likuiditas domestik
yang cukup.
Pemerintah berkomitmen mengelola utang secara prudent untuk menyehatkan APBN, didukung dengan peningkatan pendapatan negara yang signifikan dan kualitas belanja yang lebih baik. Disiplin fiskal, terutama pengelolaan utang, juga akan dijaga agar ekonomi dapat terus berjalan di tengah tantangan karena krisis pangan dan energi.

































