TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UU HPP, Asas Ultimum Remedium

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ultimum Remedium telah diterapkan dalam hukum pidana pajak merupakan keputusan dari Pemerintah dan DPR. Keputusan ini terkandung dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Diterapkannya prinsip ini juga sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan prinsip ini proses hukum yang begitu lama bisa terselesaikan dengan cepat tanpa mengurangi penerimaan negara.

Sistem hukum pidana perpajakan di seluruh dunia erat kaitannya dengan Asas hukum ultimum remedium. Ada beberapa negara yang menerapkan prinsip ultimum remedium ini seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon. Selanjutnya penjelasan lebih lanjut tentang apa itu asas ultimum remedium.

Ultimum Remedium berarti bahwa hukum pidana harusnya menjadi jalan terakhir dan tidak boleh dipakai pada langkah awal penegakan hukum.

Terdapat ahli yang berpendapat bahwa 'hukum pidana hanya diterapkan kepada seseorang yang melanggar hukum dengan tingkatan berat. Sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan tersebut lebih berat daripada jenis sanksi lainnya.' Faure, Oudijk dan Schaffmeister (1994).

Pada Undang-Undang (UU) perpajakan di Indonesia, ultimum remedium tidak dijelaskan secara nyata. Tetapi, di Indonesia penerapan prinsip ultimum remedium sudah lahir sejak zaman reformasi pajak jilid pertama pada 1983 dengan penyampaian secara tersirat.

Asas ultimum remedium tersebut terlihat dalam rumusan Pasal 8 ayat (3) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan pasal tersebut, wajib pajak memiliki hak untuk menghentikan kelanjutan proses pemeriksaan ke tahap penyidikan setelah wajib pajak mengakui kesalahan dan melunasi kekurangan pajak beserta denda administrasinya.

Sehubungan dengan penjelasan di atas, dapat diartikan ultimum remedium yaitu menjadi pilihan terakhir dalam pelaksanaan penegakan hukum. Sanksi pidana dijatuhkan ketika sarana atau instrumen penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi. Walaupun menjadi upaya terakhir, hukum pidana mempunyai peran penting untuk mendukung penegakan hukum administrasi. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)