PajakOnline.com—Wajib pajak yang melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP, tetapi nama tidak sesuai dengan data dalam sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maka dapat mengajukan permohonan perubahan data. Hal tersebut sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER04/PJ/2020.
DJP menjelaskan melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, permohonan perubahan data dapat disampaikan secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Jangka waktu penyelesaian permohonan perubahan data wajib pajak paling lambat 1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diterapkan sejak 14 Juli 2022. Integrasi ini diperlukan untuk membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Saat ini, proses integrasi NIK sebagai NPWP masih terus berjalan dan ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak diminta segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.
Untuk melakukan validasi NIK, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.
Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.