PajakOnline.com—Wajib pajak yang melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP, tetapi nama tidak sesuai dengan data dalam sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maka dapat mengajukan permohonan perubahan data. Hal tersebut sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER04/PJ/2020.
DJP menjelaskan melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, permohonan perubahan data dapat disampaikan secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Jangka waktu penyelesaian permohonan perubahan data wajib pajak paling lambat 1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diterapkan sejak 14 Juli 2022. Integrasi ini diperlukan untuk membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Saat ini, proses integrasi NIK sebagai NPWP masih terus berjalan dan ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak diminta segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.
