TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Bisa Lapor Lebih dari Sekali Saat Ikut PPS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau populer sebagai tax amnesty jilid 2, yang akan berlangsung pada awal 2022 selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022-wajib pajak bisa melaporkan hartanya lebih dari satu kali.

Saat ini, Pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaan PPS dan akan disahkan dalam waktu dekat ini. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, penyusunan PMK sudah dalam tahap finalisasi.

Suryo menjelaskan, saat mengikuti PPS, wajib pajak dapat melaporkansebanyak 2 kali atau bahkan lebih selama kebijakan tersebut berlaku.

Tidak hanya sampai di situ, dalam program pengungkapan sukarela yang akan diberlakukan sebentar lagi, Wajib Pajak juga dapat melakukan pencabutan pengungkapan harta bersih selama periode kebijakan tersebut masih berjalan.

Kini, DJP sedang menyiapkan sistem elektronik yang akan digunakan pada PPS nanti agar seluruh Wajib Pajak dapat ikut serta dalam program ini tanpa harus datang ke KPP, sehingga memperkecil interaksi antara Wajib Pajak dengan pegawai di tengah Pandemi.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini merupakan kesempatan yang baik bagi Wajib Pajak yang sebelumnya tidak sempat mengikuti tax amnesty jilid 1 untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan, terdapat ancaman sanksi jika harta yang belum diungkapkan diketahui DJP, lumayan besar, dendanya mencapai 200%. (Atania Salsabila)