PajakOnline.com—Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau populer sebagai tax amnesty jilid 2, yang akan berlangsung pada awal 2022 selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022-wajib pajak bisa melaporkan hartanya lebih dari satu kali.
Saat ini, Pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaan PPS dan akan disahkan dalam waktu dekat ini. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, penyusunan PMK sudah dalam tahap finalisasi.
Suryo menjelaskan, saat mengikuti PPS, wajib pajak dapat melaporkansebanyak 2 kali atau bahkan lebih selama kebijakan tersebut berlaku.
Tidak hanya sampai di situ, dalam program pengungkapan sukarela yang akan diberlakukan sebentar lagi, Wajib Pajak juga dapat melakukan pencabutan pengungkapan harta bersih selama periode kebijakan tersebut masih berjalan.
Kini, DJP sedang menyiapkan sistem elektronik yang akan digunakan pada PPS nanti agar seluruh Wajib Pajak dapat ikut serta dalam program ini tanpa harus datang ke KPP, sehingga memperkecil interaksi antara Wajib Pajak dengan pegawai di tengah Pandemi.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini merupakan kesempatan yang baik bagi Wajib Pajak yang sebelumnya tidak sempat mengikuti tax amnesty jilid 1 untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan, terdapat ancaman sanksi jika harta yang belum diungkapkan diketahui DJP, lumayan besar, dendanya mencapai 200%. (Atania Salsabila)

































