TRENDING
Cukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Ingin Gunakan NPPN secara Online, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah cara yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan penghasilan neto Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 28,  Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan kegiatan pembukuan yang akan digunakan sebagai dasar menghitung jumlah pajak terutang.

Dengan begitu, Wajib Pajak yang tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan catatan memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun diwajibkan untuk melakukan pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran/penerimaan bruto atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak/yang dikenakan pajak yang bersifat final.

DJP membuat aturan norma penghitungan bagi Wajib Pajak yang melakukan pencatatan dalam menentukan penghasilan neto. Wajib Pajak yang hendak menggunakan norma penghitungan harus mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu ke DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan seperti yang telah diatur dalam UU PPh.

Berikut cara memberitahukan penggunaan NPPN melalui DJP Online:

1. Silakan kunjungi laman DJP Online dan lakukan Login.
2. Pada menu utama DJP Online, silahkan pilih menu Layanan dan klik kolom info KSWP.
3. Jika kolom KSWP tidak tersedia, silahkan pilih menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur Layanan.
4. Lalu, centang kolom info KSWP dan klik Ubah Fitur Layanan.
5. Anda akan diarahkan untuk melakukan Login DJP Online.
6. Bila sudah Login, silahkan pilih menu Layanan dan klik kolom Info KSWP.
7. Pada halaman tersebut, silakan pilih menu keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.
8. Bila sudah, silahkan pilih tahun pajak dan klik Cetak Data.
9. Anda akan diharuskan untuk mengisi captcha.
10. Lalu, klik submit dan tunggu beberapa saat.
11. Anda akan melihat 3 variabel/kriteria Wajib Pajak yang dapat menggunakan NPPN.
12. Jika 3 variabel tersebut memiliki status terpenuhi, silakan klik Cetak BPS. Bila Anda ternyata tidak berhak menggunakan NPPN maka akan ada tindak lanjut dari otoritas pajak. (Atania Salsabila)