PajakOnline.com—Pada masa pandemi ini, banyak wajib pajak yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), resign, ataupun dirumahkan tanpa penghasilan. Akibatnya, mereka tidak lagi mendapatkan penghasilan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak yang sudah tidak bekerja dan tidak mendapat penghasilan untuk mengajukan status menjadi wajib pajak nonefektif (NE). Dengan status ini maka wajib pajak sudah tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Yang dapat mengajukan menjadi wajib pajak non efektif harus memenuhi kriteria, salah satunya WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP,” demikian penjelasan DJP melalui media sosial akun Twitter resmi @kring_pajak.
DJP menyampaikan penjelasan tersebut menanggapi wajib pajak yang bertanya berkaitan dengan keadaannya yang sudah tidak lagi bekerja. Wajib pajak tersebut memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat masih bekerja. Namun beberapa bulan kemudian dia resign dari perusahaan tempatnya bekerja dan kini sudah tidak lagi bekerja alias menganggur.
“Bagaimana caranya biar ngga wajib lapor pajak lagi? Apa harus pengajuan dulu, kalau di-approve baru bisa gak lapor? Bagaimana caranya?,” tanya wajib pajak tersebut.
DJP menyatakan wajib pajak bisa menyampaikan permohonan untuk mengubah status NPWP menjadi NPWP NE atau Non Efektif agar tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Namun, ada kriteria wajib pajak non efektif yang berlaku. Hal ini diatur melalui petunjuk teknis Pasal 24 Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak PER-04/PJ/2020.
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis ke KPP terdaftar. Selain itu, bisa dilakukan secara online dengan menelepon Kring Pajak 1500200 atau Live Chat di laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja.