PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permintaan sertifikat elektronik atau sertel kini harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, permintaan sertel sudah tidak bisa lagi diajukan secara online. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketepatan data wajib pajak. “Mengenai permohonan sertel yang kembali dilakukan ke KPP merupakan kebijakan DJP untuk memastikan ketepatan data wajib pajak,” kata Dwi, dikutip hari ini.
DJP telah mengumumkan permintaan sertel hanya bisa dilakukan secara tertulis sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Pengajuan sertel secara tertulis disampaikan kepada KPP terdaftar.
Selama pandemi Covid-19 lalu, permintaan sertel dapat dilakukan secara online, termasuk melalui saluran email dan telepon. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-26/PJ/2020. Setelah pandemi berakhir, permintaan sertel kembali hanya dapat diajukan tertulis.
Sesuai Pasal 42 ayat (2) dan ayat (4) PER-04/PJ/2020 mengatur wajib pajak perlu menyampaikan permintaan sertel secara tertulis kepada KPP dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel jika saluran elektronik untuk permohonan sertel tidak tersedia.
Wajib pajak yang mengajukan sertel harus melengkapi formulir permintaan sertel dengan dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai PER04/PJ/2020.
Atas permintaan sertel tersebut, kepala KPP atau KP2KP nantinya akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentifikasi wajib pajak.
Dari hasil penelitian dan pengujian tersebut, kepala KPP atau KP2KP bisa memberikan sertel dan menerbitkan bukti penerbitan sertel kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.