PajakOnline.com—Aplikasi E-Bupot merupakan bentuk peningkatan layanan pajak yang telah memasuki era digital. Pada bulan Mei 2019 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan kewajiban pada wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Sebelum adanya e-Bupot, membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dilakukan secara manual, yakni datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sejak Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama sudah diwajibkan menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dan melaporkannya.
Terdapat Lima manfaat e-Bupot sebagai berikut:
1. Menghemat waktu
Dengan hadirnya aplikasi ini Anda tidak perlu lagi mengantre dan membuang banyak waktu untuk membuat bukti potong, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Sudah bisa melakukannya secara mudah dan cepat dengan e-Bupot 23/26.
2. Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja
Aplikasi e-Bupot ini berbasis digital, maka sudah bisa melakukan pembuatan bukti potong sampai melaporkannya. Karena aplikasi ini bisa diakses di smartphone, maka tentu saja Anda bisa menggunakannya kapan saja dan di mana saja tanpa takut mengalami keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 23/26.
3. Mudah dan real time
Proses mudah dan pelaporan pajak secara real time dapat dirasakan dengan aplikasi e-Bupot ini.
4. Aman
Tidak perlu khawatir karena di aplikasi e-Bupot ini bukti potong yang Anda buat akan tersimpan dengan aman dalam sistem administrasi resmi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
5. Tanda tangan elektronik
Pada aplikasi e-Bupot bisa membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu ditandatangani basah (menggunakan pena), semua dilakukan serba digital sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut beberapa dasar hukum terkait e-Bupot 23/26, yaitu :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Pasal 23/26 mengenai Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 /26. Dalam peraturan tersebut tertulis, aturan penggunaan e-Bupot ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak 31 Maret 2017.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-599/PJ/2019 dan No. KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotongan PPh Pasal 23 /26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan.
Adanya peraturan di atas, maka kini e-Bupot 23/26 hadir dengan skala yang lebih luas dan dapat digunakan wajib pajak, khususnya wajib pajak pemotong yang telah tercantum dalam keputusan tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)