PajakOnline | Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Depok I Muhammad Yosep Zuanda mengatakan, mulai hari ini warga di Jawa Barat (Jabar) bisa membayar pajak kendaraan dengan bebas tunggakan. Bagaimana caranya?
“Caranya, siapkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa. Datang ke kantor Samsat terdekat. Kemudian, petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan,” katanya, dikutip Jumat (20/3/2025).
“Setelah itu, tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja,” tambahnya.
Pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak mulai berlaku 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Jabar No.970/Kep.154-Bapenda/2025 Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Yosep mengajak warga Depok untuk segera memanfaatkan program penghapusan pajak tersebut.
“Ayo manfaatkan kesempatan ini, tunggakan dan denda pajak dinolkan. Yang punya tunggakan pajak segera datang ke Samsat dan cukup bayar pajak 1 tahun saja. Ingat kesempatan ini hanya sekali,” kata Yosep.
Setelah periode pembebasan tunggakan pajak berakhir pada 6 Juni 2025, lanjut Yosep, maka kendaraan yang masih menunggak pajak akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Segera bayar pajak bagi pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo. Semua diberikan kemudahan,” sambungnya.
“Dengan adanya program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor ini, ke depan masyarakat bisa membayar pajak secara rutin. Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan untuk pembangunan Kota Depok,” pungkasnya.