Senin, 4 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

132 Negara Sepakati Pajak Digital, Penghasilan Google dan Facebook Bisa Dipajaki

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24/07/2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Mulai September 2020, Transaksi Digital di Facebook dan Tiktok Kena PPN 10 Persen

Platform media sosial Facebook. Sumber Foto: zdnet.com

1.3k
Dibagikan
1.6k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Sebanyak 132 negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) akhirnya menyetujui konsensus global atas data base erosion and profits sharing (BEPS) untuk pajak digital.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada dua pilar yang disetujui oleh 132 negara yang juga anggota Inclusive Framework BEPS. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral di Venice, Italia, 9-10 Juli 2021 lalu.

Pilar pertama, setiap negara sekarang memiliki hak yang lebih pasti tanpa mempedulikan kehadiran fisik sehingga perusahaannya tidak perlu ada di negara bersangkutan, tetapi pelayanannya hadir di sana.

Baca Juga:

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022

PPS Selesai, Ini Hasilnya

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

“Ini salah satu tantangan kita karena banyak perusahaan digital (secara fisik/BUT) tidak berada di Indonesia tetapi mereka beroperasi (mencari keuntungan) di Indonesia,” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/7/2021).

Perusahaan platform digital, di antaranya seperti Google dan Facebook, tidak memiliki BUT (Bentuk Usaha Tetap), yang menjadi ciri kehadiran fisik perusahaan. Pajak ini akan menyasar terutama untuk perusahaan multinasional yang omzet di atas 20 miliar euro yang sekarang diturunkan threshold-nya menjadi 10 miliar euro untuk 7 tahun setelah kehadiran dengan profitabilitas di atas 10%.

“Ini masih akan menjadi berbagai isu teknis yang tetap dinegosiasikan di dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Menurutnya, Indonesia harus melihat ini secara detail karena kita memiliki kepentingan basis pajak. Persetujuan multilateral yang akan dibuka pada tahun 2022 dan mulai berlangsung efektif kebijakannya di tahun 2023.

Pilar kedua, memastikan bahwa perusahaan multi nasional (PMN) yang beroperasi secara internasional membayar pajak dengan tarif minimum. Banyak perusahaan yang menghindari pajak tinggi dengan mencari negara atau yuridiksi dengan tarif rendah.

“Sekarang akan dilakukan yang disebut minimum tarif bagi perpajakan. Sehingga, mereka tidak bisa menghindar pergi ke daerah dengan tingkat pajak yang sangat rendah,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Adapun, threshold yang ditetapkan yaitu 750 juta euro untuk perusahaan PMN atau multinasional corporation dan entitas pemerintah dikecualikan.

Menkeu menyebutkan, pilar kedua ini akan mengurangi kompetisi global antar negara yang menawarkan pajak sangat rendah. “Sehingga saat ini kita pasti bisa mendapatkan kepastian di manapun mereka berada harus minimal membayar pajak 15 persen,” tegas Menkeu Sri Mulyani.

G20 dan negara-negara dalam framework BEPS ini juga akan masih membahas level pajak minimum 15 persen dan adanya cerve-out 5 persen. “Artinya negara-negara masih bisa memberikan insentif 5 persen di atas atau di bawah 15 persen ini. Ini untuk negara-negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan tapi yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%,” kata Menkeu.

Detail dan ketentuan teknis akan dibahas dalam Inclusive Framework/G20 BEPS hingga bulan Oktober 2021. Saat ini, Kemenkeu, BKF serta Direktorat Jenderal Pajak tengah meneliti dinamika ini untuk mengantisipasi dalam aturan UU yang berlaku di Tanah Air.

Framework ini akan berlaku 2023 sehingga hal ini terus dibahas dengan DPR RI. “Supaya Indonesia tidak kalah, dalam hal ini tidak siap dalam menghadapi perubahan-perubahan yang sangat dinamis,” ujarnya. Dalam paparan Kemenkeu mengusulkan sejumlah perbaikan RUU KUP antara lain, ketentuan asistensi penagihan global dan penyempurnaan instrumen pencegahan penghindaran pajak.

 

Bagikan504Tweet315Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Kapan Revisi UU KUP Diberlakukan? Ini Penjelasan DJP

Berita selanjutnya

PMK 93/2021, Relaksasi Pembayaran Cukai Diperpanjang Jadi 90 Hari

Baca Berita

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Menjaga Keberlanjutan Fiskal untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak...

KTP Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Dijamin Aman

Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

UU HPP, Sudah Fix! NIK sebagai Pengganti NPWP

Identitas Wajib Pajak Pakai KTP, NPWP Akan Dihapus

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Integrasi NIK atau KTP sebagai NPWP mulai berlaku tahun depan....

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Bantu Industri Kecil dan Menengah, Bea Cukai Beri Kemudahan Impor

PMK 93/2021, Relaksasi Pembayaran Cukai Diperpanjang Jadi 90 Hari

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    106119 dibagikan
    Bagikan 42448 Tweet 26530
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38612 dibagikan
    Bagikan 15445 Tweet 9653
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    25688 dibagikan
    Bagikan 10275 Tweet 6422
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23002 dibagikan
    Bagikan 9201 Tweet 5751
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    22185 dibagikan
    Bagikan 8874 Tweet 5546

Terbaru

  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022
  • PPS Selesai, Ini Hasilnya
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak
  • Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

3 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Bapenda Jabar Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

03/07/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In