Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

132 Negara Sepakati Pajak Digital, Penghasilan Google dan Facebook Bisa Dipajaki

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Mulai September 2020, Transaksi Digital di Facebook dan Tiktok Kena PPN 10 Persen

Ilustrasi Platform media sosial Facebook.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sebanyak 132 negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) akhirnya menyetujui konsensus global atas data base erosion and profits sharing (BEPS) untuk pajak digital.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada dua pilar yang disetujui oleh 132 negara yang juga anggota Inclusive Framework BEPS. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral di Venice, Italia, 9-10 Juli 2021 lalu.

Pilar pertama, setiap negara sekarang memiliki hak yang lebih pasti tanpa mempedulikan kehadiran fisik sehingga perusahaannya tidak perlu ada di negara bersangkutan, tetapi pelayanannya hadir di sana.

“Ini salah satu tantangan kita karena banyak perusahaan digital (secara fisik/BUT) tidak berada di Indonesia tetapi mereka beroperasi (mencari keuntungan) di Indonesia,” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/7/2021).

Perusahaan platform digital, di antaranya seperti Google dan Facebook, tidak memiliki BUT (Bentuk Usaha Tetap), yang menjadi ciri kehadiran fisik perusahaan. Pajak ini akan menyasar terutama untuk perusahaan multinasional yang omzet di atas 20 miliar euro yang sekarang diturunkan threshold-nya menjadi 10 miliar euro untuk 7 tahun setelah kehadiran dengan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

“Ini masih akan menjadi berbagai isu teknis yang tetap dinegosiasikan di dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Menurutnya, Indonesia harus melihat ini secara detail karena kita memiliki kepentingan basis pajak. Persetujuan multilateral yang akan dibuka pada tahun 2022 dan mulai berlangsung efektif kebijakannya di tahun 2023.

Pilar kedua, memastikan bahwa perusahaan multi nasional (PMN) yang beroperasi secara internasional membayar pajak dengan tarif minimum. Banyak perusahaan yang menghindari pajak tinggi dengan mencari negara atau yuridiksi dengan tarif rendah.

“Sekarang akan dilakukan yang disebut minimum tarif bagi perpajakan. Sehingga, mereka tidak bisa menghindar pergi ke daerah dengan tingkat pajak yang sangat rendah,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Adapun, threshold yang ditetapkan yaitu 750 juta euro untuk perusahaan PMN atau multinasional corporation dan entitas pemerintah dikecualikan.

Menkeu menyebutkan, pilar kedua ini akan mengurangi kompetisi global antar negara yang menawarkan pajak sangat rendah. “Sehingga saat ini kita pasti bisa mendapatkan kepastian di manapun mereka berada harus minimal membayar pajak 15 persen,” tegas Menkeu Sri Mulyani.

G20 dan negara-negara dalam framework BEPS ini juga akan masih membahas level pajak minimum 15 persen dan adanya cerve-out 5 persen. “Artinya negara-negara masih bisa memberikan insentif 5 persen di atas atau di bawah 15 persen ini. Ini untuk negara-negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan tapi yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%,” kata Menkeu.

Detail dan ketentuan teknis akan dibahas dalam Inclusive Framework/G20 BEPS hingga bulan Oktober 2021. Saat ini, Kemenkeu, BKF serta Direktorat Jenderal Pajak tengah meneliti dinamika ini untuk mengantisipasi dalam aturan UU yang berlaku di Tanah Air.

Framework ini akan berlaku 2023 sehingga hal ini terus dibahas dengan DPR RI. “Supaya Indonesia tidak kalah, dalam hal ini tidak siap dalam menghadapi perubahan-perubahan yang sangat dinamis,” ujarnya. Dalam paparan Kemenkeu mengusulkan sejumlah perbaikan RUU KUP antara lain, ketentuan asistensi penagihan global dan penyempurnaan instrumen pencegahan penghindaran pajak.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.