PajakOnline.com—Program Penjaminan Pemerintah (JAMINAH) merupakan kolaborasi antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan perbankan nasional dan daerah untuk pemulihan ekonomi nasional melalui penjaminan atas penyaluran kredit perbankan kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak Covid-19 atau kredit modal kerja (KMK). Sebanyak 22 perbankan yang sudah bekerja sama, baik melalui Perjanjian Kerja Sama maupun MOU.
“Dukungan perbankan baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan bank swasta/asing dalam program JAMINAH diwujudkan melalui penandatanganan PKS maupun MoU,” kata Direktur Pelaksana I LPEI, Dikdik Yustandi seperti kami kutip dari keterangan pers LPEI.
LPEI telah memberikan penjaminan atas kredit modal kerja melalui Program JAMINAH yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi sebesar Rp1,53 triliun sampai dengan akhir Mei 2021. Realisasi penjaminan tersebut berasal dari Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Resona Perdania, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Standard Chartered Bank.
Sektor usaha yang mendominasi penjaminan kredit modal kerja adalah sektor usaha usaha ritel (19,5%), batu bara (19,5%), kertas (13%), pakan ternak (10%), tekstil (19,2%), perkebunan (8,4%), otomotif (3%), konstruksi (2%), kulit dan alas kaki (1,3%), perikanan (1,2%), jasa outsourcing (1,1%), jamu dan kosmetik (1,8%).
Program JAMINAH ini membuat 30.612 tenaga kerja dapat tetap bekerja pada pelaku usaha yang memperoleh tambahan Kredit Modal Kerja, dimana sebagian besar tersebar pada sektor tekstil sebanyak 26%, diikuti oleh sektor ritel 25% dan sektor jasa 10%.