PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance sejak 2018. Kemudahan tersebut telah mendorong peningkatan pemanfaatan fasilitas tax holiday secara signifikan.
Kemudahan fasilitas pajak tersebut diatur dalam PMK No 35/2018 jo. PMK No 130/2020 sebagai revisi atas PMK No 130/2011.
“Dari sisi fasilitas perpajakan bagi dunia usaha, pada tahun 2018 kami mengubah skema tax holiday dengan mempermudah untuk mendapatkannya,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).
Berdasarkan catatan Kemenkeu, rencana investasi setelah kemudahan fasilitas tax holiday naik tajam ketimbang sebelumnya. Dengan PMK 130/2011, rencana investasi yang masuk hanya senilai Rp32,25 triliun dan USD500.000 pada periode 2012-2015.
Dari angka tersebut, investasi yang terealisasi senilai Rp56,05 triliun dan USD127.000. Setelah PMK 35/2018 jo. PMK 130/2020 berlaku, rencana investasi yang masuk mencapai Rp1.278,4 triliun pada periode 2018 hingga saat ini dengan realisasi Rp25,13 triliun atau 1,96%.
Dari peraturan yang baru tersebut, pemerintah telah menerbitkan 96 surat keputusan fasilitas kepada 93 wajib pajak, serta 11 surat keputusan pemanfaatan.
Investor yang memanfaatkan fasilitas tax holiday tersebut berasal dari berbagai negara, seperti China, Singapura, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Adapun tenaga kerja yang telah terserap mencapai 72.452 orang.
Untuk tax allowance, Sri Mulyani juga mempermudah pengajuannya dengan menerbitkan PMK No 96/2020 yang merevisi PMK No 78/2019. Pada aturan yang lama, rencana investasi yang masuk tercatat Rp293 triliun, termasuk USD10,8 juta. Dari angka tersebut, realisasi investasi tercatat Rp66 triliun dan USD8,5 juta.
Dengan peraturan yang baru, rencana investasi yang masuk mencapai Rp26,67 triliun, meski realisasi investasi baru Rp542 miliar atau 2,03%. Melalui PMK 96/2020 pula, pemerintah memperluas bidang usaha dari 71 bidang usaha menjadi 166 bidang usaha.
Pemerintah menerbitkan 42 surat keputusan fasilitas pada 36 wajib pajak, serta 3 surat keputusan pemanfaatan. Rencana investasi yang memperoleh fasilitas tax allowance tersebut tersebar di berbagai wilayah, yakni Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan NTT.