PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sebanyak 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh belum menyetorkan dana ke negara. Padahal potensi pendapatan negara bukan pajak atau PNBP dari mereka mencapai Rp1 triliun.
Perusahaan-perusahaan terkait terancam tidak bisa melakukan ekspor jika tidak menyelesaikan kewajibannya.
Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Kurnia Chairi mengungkapkan, sejumlah kementerian melakukan kerja sama berupa joint programme, sehingga terdapat pertukaran data terkait kewajiban setoran perusahaan ke negara.
Berdasarkan integrasi data itu, Kemenkeu bersama Kementerian ESDM dan KLHK menemukan adanya 800 perusahaan yang memiliki kewajiban bayar setoran dari berbagai sektor. Perusahaan-perusahaan tersebut misalnya harus membayar setoran atas aktivitas penambangan kepada ESDM, setoran atas penggunaan kawasan kepada KLHK, dan setoran ekspor kepada Kemenkeu.
Kurnia menjelaskan bahwa terdapat 112 perusahaan yang menunggak setoran atas penggunaan kawasan hutan (PKH), padahal terus aktif melakukan produksi. Kemenkeu mencatat bahwa total piutang yang masih ada dari perusahaan-perusahaan terkait mencapai Rp3 triliun.
“Dari Rp3 triliun tadi, Rp1 triliun lebih sudah bisa diidentifikasi, ada 112 perusahaan yang masih aktif melakukan produksi, bayar royalti terus, tetapi menunggak iuran PKH-nya. Ini sudah dilakukan berbagai upaya supaya mereka melakukan penyetoran,” kata Kurnia dalam Media Briefing Dirjen Anggaran, Kamis (4/8/2022) secara online.
Dari 112 perusahaan itu, sebagian di antaranya menyatakan akan berkomitmen untuk membayar tunggakan, sehingga masih terdapat sekitar 90 perusahaan yang masih belum patuh dengan potensi PNBP mencapai Rp1 triliun. Kemenkeu pun menyiapkan mekanisme pemblokiran bagi mereka yang tetap bandel tidak menyetorkan kewajibannya.