PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sebanyak 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh belum menyetorkan dana ke negara. Padahal potensi pendapatan negara bukan pajak atau PNBP dari mereka mencapai Rp1 triliun.
Perusahaan-perusahaan terkait terancam tidak bisa melakukan ekspor jika tidak menyelesaikan kewajibannya.
Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Kurnia Chairi mengungkapkan, sejumlah kementerian melakukan kerja sama berupa joint programme, sehingga terdapat pertukaran data terkait kewajiban setoran perusahaan ke negara.
Berdasarkan integrasi data itu, Kemenkeu bersama Kementerian ESDM dan KLHK menemukan adanya 800 perusahaan yang memiliki kewajiban bayar setoran dari berbagai sektor. Perusahaan-perusahaan tersebut misalnya harus membayar setoran atas aktivitas penambangan kepada ESDM, setoran atas penggunaan kawasan kepada KLHK, dan setoran ekspor kepada Kemenkeu.
