Kamis, 2 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Layanan Jasa Ini Bebas PPN

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
08/12/2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
4.8k 250
0
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

4k
Dibagikan
5k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Jasa yang tidak dikenakan PPN merupakan jenis-jenis jasa yang atas penyerahannya tidak dikenai pungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adanya layanan jasa yang tidak dikenakan PPN ini karena pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya.

Yang dimaksud dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya terkait jasa yang tidak dikenakan PPN adalah, beberapa jasa yang pemanfaatannya untuk hajat hidup orang banyak. Selain itu, ada pula jasa yang keberadaannya diperuntukan bagi kepentingan agama, serta ada pula jasa yang tidak dimaksudkan untuk kepentingan komersial.

Dasar Hukum Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Jasa yang tidak dikenakan PPN memiliki dasar hukum peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang dalam perjalanan waktu mengalami beberapa penyempurnaan. Perubahan paling akhir adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN.

Bagian dalam UU PPN yang mengatur mengenai jasa yang tidak dikenakan PPN adalah Pasal 4A Ayat (3). Isinya berkisar mengenai jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Masing-masing jenis jasa tersebut diatur melalui peraturan teknis, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Jenis-Jenis Jasa yang Tidak Dikenakan PPN berdasarkan UU PPN Pasal 4A Ayat 3 antara lain:

Baca Juga:

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp10,27 Triliun hingga Agustus 2025

Kanwil DJP Banten Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BDS

Penerimaan Pajak Fintech Capai Rp3,99 Triliun sampai Agustus 2025

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun hingga Agustus 2025

Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pelayanan sosial
Jasa pengiriman surat dengan perangko
Jasa keuangan
Jasa asuransi
Jasa keagamaan
Jasa pendidikan
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
Jasa tenaga kerja
Jasa perhotelan
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
Jasa boga atau katering

Jasa Pelayanan Kesehatan Medis masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:

Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi.
Jasa dokter hewan.
Jasa ahli kesehatan, seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi.
Jasa kebidanan.
Jasa paramedis dan perawat.
Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium.
Jasa psikolog dan psikiater.
Jasa pengobatan alternatif.

Jasa pelayanan sosial yang masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:

Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
Jasa pemadam kebakaran.
Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
Jasa lembaga rehabilitasi.
Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk di dalamnya krematorium.
Jasa di bidang olah raga, kecuali yang bersifat komersial.
jasa yang tidak dikenakan ppn

Jasa Pengiriman Surat dengan Perangko

Kriteria jasa pengiriman surat dengan perangko masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel. Dalam PMK Nomor 93/PMK.03/2012, surat yang dimaksud dalam hal ini termasuk di antaranya:

Kartu pos yaitu bentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.
Warkat pos yaitu bentuk komunikasi tertulis yang ditulis pada selembar kertas yang sekaligus berfungsi sebagai sampul.

Sekogram yaitu tulisan, cetakan, atau rekaman untuk keperluan tunanetra.
Bungkusan kecil yaitu surat pos yang dimaksudkan untuk pengiriman barang sampai dengan 2 kilogram.

Dokumen yaitu data, catatan, dan/atau keterangan baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dan mempunyai nilai komersial atau berharga.

Jasa Keuangan
Jasa keuangan yang termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenai PPN, antara lain:

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit.
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit.
Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan syariah.
Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia.
Jasa penjaminan.

Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan
Perihal jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN, diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.03/2012. Dalam PMK tersebut, definisi penyiaran yang tidak bersifat iklan adalah, kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar, baik yang bersifat interaktif maupun tidak.

Berdasarkan definisi tersebut, kegiatan penyiaran yang tidak bersifat komersial, dalam arti memasarkan suatu produk tertentu, melainkan bertujuan sebagai layanan masyarakat, merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah
Yang dimaksud dengan jasa yang disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain:

Jasa pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jasa pemberian Izin Usaha Perdagangan (IUP).
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemberian hak paten, pemberian merek, pemberian hak cipta, pembuatan akte kelahiran, pembuatan akte nikah, dan pemberian visa.

Keseluruhan layanan-layanan umum yang dilakukan pemerintah ini diatur dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2012. Layanan-layanan yang disediakan pemerintah selain dari yang tertuang dalam PMK ini bukan termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.

Bagikan1600Tweet1000Kirim

Baca Berita

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
02/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun hingga Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
02/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto atas aset kripto mencapai Rp1,61...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Menkeu Purbaya Tunda Pajak Marketplace

oleh Redaksi PajakOnline
02/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pemajakan e-commerce atau...

Setoran Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

Setoran Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
02/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

oleh Redaksi PajakOnline
02/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mengejar...

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

oleh Redaksi PajakOnline
02/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik pada Senin...

DPRD DKI Soroti Penurunan Pendapatan Pajak Hotel dan Hiburan di Jakarta

Ekspansif! Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

oleh Redaksi PajakOnline
02/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian stimulus insentif...

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

oleh Redaksi PajakOnline
02/10/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan...

Pembelian Tanah Kaveling Tidak Dapat Insentif PPN DTP

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
02/10/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak...

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Masuk Penjara

Penerimaan Pajak Kanwil Banten Capai Rp42,64 Triliun hingga Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
02/10/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.