PajakOnline.com—Jasa yang tidak dikenakan PPN merupakan jenis-jenis jasa yang atas penyerahannya tidak dikenai pungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adanya layanan jasa yang tidak dikenakan PPN ini karena pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya.
Yang dimaksud dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya terkait jasa yang tidak dikenakan PPN adalah, beberapa jasa yang pemanfaatannya untuk hajat hidup orang banyak. Selain itu, ada pula jasa yang keberadaannya diperuntukan bagi kepentingan agama, serta ada pula jasa yang tidak dimaksudkan untuk kepentingan komersial.
Dasar Hukum Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Jasa yang tidak dikenakan PPN memiliki dasar hukum peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang dalam perjalanan waktu mengalami beberapa penyempurnaan. Perubahan paling akhir adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN.
Bagian dalam UU PPN yang mengatur mengenai jasa yang tidak dikenakan PPN adalah Pasal 4A Ayat (3). Isinya berkisar mengenai jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Masing-masing jenis jasa tersebut diatur melalui peraturan teknis, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Jenis-Jenis Jasa yang Tidak Dikenakan PPN berdasarkan UU PPN Pasal 4A Ayat 3 antara lain:
Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pelayanan sosial
Jasa pengiriman surat dengan perangko
Jasa keuangan
Jasa asuransi
Jasa keagamaan
Jasa pendidikan
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
Jasa tenaga kerja
Jasa perhotelan
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
Jasa boga atau katering
Jasa Pelayanan Kesehatan Medis masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:
Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi.
Jasa dokter hewan.
Jasa ahli kesehatan, seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi.
Jasa kebidanan.
Jasa paramedis dan perawat.
Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium.
Jasa psikolog dan psikiater.
Jasa pengobatan alternatif.
Jasa pelayanan sosial yang masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:
Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
Jasa pemadam kebakaran.
Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
Jasa lembaga rehabilitasi.
Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk di dalamnya krematorium.
Jasa di bidang olah raga, kecuali yang bersifat komersial.
jasa yang tidak dikenakan ppn
Jasa Pengiriman Surat dengan Perangko
Kriteria jasa pengiriman surat dengan perangko masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel. Dalam PMK Nomor 93/PMK.03/2012, surat yang dimaksud dalam hal ini termasuk di antaranya:
Kartu pos yaitu bentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.
Warkat pos yaitu bentuk komunikasi tertulis yang ditulis pada selembar kertas yang sekaligus berfungsi sebagai sampul.
Sekogram yaitu tulisan, cetakan, atau rekaman untuk keperluan tunanetra.
Bungkusan kecil yaitu surat pos yang dimaksudkan untuk pengiriman barang sampai dengan 2 kilogram.
Dokumen yaitu data, catatan, dan/atau keterangan baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dan mempunyai nilai komersial atau berharga.
Jasa Keuangan
Jasa keuangan yang termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenai PPN, antara lain:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit.
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit.
Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan syariah.
Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia.
Jasa penjaminan.
Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan
Perihal jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN, diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.03/2012. Dalam PMK tersebut, definisi penyiaran yang tidak bersifat iklan adalah, kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar, baik yang bersifat interaktif maupun tidak.
Berdasarkan definisi tersebut, kegiatan penyiaran yang tidak bersifat komersial, dalam arti memasarkan suatu produk tertentu, melainkan bertujuan sebagai layanan masyarakat, merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah
Yang dimaksud dengan jasa yang disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain:
Jasa pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jasa pemberian Izin Usaha Perdagangan (IUP).
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemberian hak paten, pemberian merek, pemberian hak cipta, pembuatan akte kelahiran, pembuatan akte nikah, dan pemberian visa.
Keseluruhan layanan-layanan umum yang dilakukan pemerintah ini diatur dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2012. Layanan-layanan yang disediakan pemerintah selain dari yang tertuang dalam PMK ini bukan termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.