PajakOnline.com—Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sempat ramai dan dinilai kontraproduktif di tengah pandemi. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan kepada publik.
Menurut Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo, rencana kenaikan PPN tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah masih akan terus menghimpun masukan dari berbagai pihak. “Proses perumusan masih panjang, bahkan dengan parlemen secara formal juga belum dimulai.
Pemerintah akan membahas dengan DPR dan seluruh stakeholders. Jadi implementasi pun belum ada gambaran yang cukup jelas,” kata Prastowo.
Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Lemahkan Konsumsi Masyarakat
Pemerintah akan menyiapkan kebijakan yang berkelanjutan pasca pandemi. Sejumlah strategi dan rencana kebijakan telah disiapkan. “Kemenkeu, dalam hal ini DJP dan BKF melakukan benchmarking dengan tren kebijakan negara lain terlebih dahulu,” katanya.
Yustinus Prastowo mengungkapkan, pemerintah tidak akan membebani masyarakat di tengah pandem ini. Namun, pemerintah perlu memperluas sumber penerimaan dan pembiayaan yang berkelanjutan. Selain tarif PPN tunggal, Prastowo menyebutkan pemerintah mendiskusikan skema multitarif. Skema ini dinilai membuka ruang pengenaan tarif di bawah 10 persen untuk barang atau jasa kebutuhan masyarakat.

































